Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 22/05/2018 12:50 WIB

DPM-PTSP Kota Bekasi Berinovasi Beri Layanan Perizinan Warga

Eko Arusdiyaman dan Slamet saat Bincang Publik bersama DPM-PTSP Kota Bekasi
Eko Arusdiyaman dan Slamet saat Bincang Publik bersama DPM-PTSP Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya memberikan pelayan yang berinovasi dengan cara pikir visioner terkait pelayanan pemberian izin kepada masyarakat Kota Bekasi.
 
"Kita dituntut untuk seperti itu, dan DPM- PTSP sudah melakukannya dari sisi kemudahan seperti membuat perizinan online di silat.bekasikota.go.id, penyederhana Standar Operasional Prosedur (SOP), dan yang baru ini mal pelayanan publik di Bekasi Junction," ungkap Eko Arusdiyaman selaku Kasie Pelayanan Perizinan Lingkungan DPM-PTSP Kota Bekasi dikutip dari Radio Dakta, Selasa (22/5).
 
Ia menyampaikan, terkait mal pelayana publik dasar pembentukannya berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 tahun 2017 dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 07 Tahun 2018 tentang mal pelayanan publik.
 
"Kami mencoba berinovasi dengan konsep sedemikian rupa, sehingga masyarakat Kota Bekasi saat melakukan perizinan tidak terkesan kantor pelayanan tapi konsepnya santai dan kami akan terus memperbaikinya," ujarnya.
 
Terkait tupoksinya selaku Pelayanan Perizinan Lingkungan pihaknya menangani perizinan di antaranya izin lingkungan, pengelolaan limbah cair, izin usaha industri, dan lainya.
 
Sementara itu, Slamet selaku Kasie Pelayanan Perizinan Konstruksi DPM-PTSP Kota Bekasi menyampaikan, dalam pelayanan perizinan reklame ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
 
"Harus berdasarkan SOP sesuai aturan yang berlaku, kami hanya sebagai administrasinya, kalau sudah memenuhi persyaratan dari Dinas Tata Ruang baru kita beri izin," ucap Slamet.
 
Pihaknya baru akan memproses apabila sudah dapat izin dari tim teknis Dinas Tata Ruang mengenai reklame apakah itu pantas atau tidak di pasang di daerah tertentu. Dinas Tata Ruang yang akan menilainya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 5442 Kali
Berita Terkait

0 Comments