Senin, 21/05/2018 10:50 WIB
MUI Pertanyakan Kriteria Kemenag Merilis Daftar Mubaligh
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ihsan Abdullah mempertanyakan kriteria Kementerian Agama untuk memberikan rekomendasi bagi para mubaligh.
"Kebijakan rekomendasi 200 dai, ini kan ada ribuan di Jakarta saja, jutaan mungkin kalo di seluruh Indonesia. Lalu apa spektrum dan kriteria bahwa dai ini berhak mendapatkan rekomendasi atau tidak?" ujar Ihsan pada Senin (21/5).
Ihsan mengatakan, dalam suasana bulan Ramadhan seperti ini, langkah Kemenag tidak tepat merilis daftar mubaligh tersebut karena justru membuat suasana ibadah menjadi tidak kondusif.
"Sebaiknya pemerintah jangan gegabah dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi saat ini dalam suasana Ramadhan. Kalo seperti ini malah dapat menciptakan konflik antar para jamaah," ucapnya
Sebelumnya kritik juga datang dari Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak yang meminta agar Kemenag menganulir daftar rekomendasi mubaligh tersebut.
"Maka sebaiknya saya meminta agar Kemenag menganulir saja daftar itu, tidak perlu ada penambahan lagi agar tidak menimbulkan polemik ke depannya," usulnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments