Senin, 21/05/2018 09:37 WIB
Dahnil Minta Kemenag Batalkan Daftar Rekomendasi Mubalig
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak, meminta Kementerian Agama menganulir daftar rekomendasi mubalig yang telah dirilis oleh mereka.
Dahnil yang namanya juga masuk dalam daftar tersebut merasa tidak pantas untuk berada di sana.
"Saya merasa keilmuan agama saya masih belum sebanding dengan nama-nama lain yang justru tidak berada dalam daftar itu," papar Dahnil pada Senin (21/5).
Dahnil menilai, munculnya daftar nama mubalig yang mendapatkan rekomendasi dari Kemenag ini justru akan menimbulkan polemik diantara para jamaah mereka.
"Maka sebaiknya saya meminta agar Kemenag menganulir saja daftar itu, tidak perlu ada penambahan lagi agar tidak menimbulkan polemik ke depannya," tutupnya.
Sebelumnya Kementerian Agama merilis 200 nama mubalig yang telah mendapatkan rekomendasi mereka. Ada tiga kriteria yang menjadi syarat dalam penentuan daftar mubaligh untuk mendapatkan rekomendasi Kemenag ini yakni mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
Hal ini justru menimbulkan polemik karena nama-nama mubalig yang saat ini sedang naik daun seperti Abdul Somad, Adi Hidayat, Hanan Attaki dan Khalid Basalamah tidak ada dalam daftar tersebut. Begitupun para tokoh sentral dalam gerakan 212 seperti Bachtiar Nasir dan Zaitun Rasmin. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments