Senin, 21/05/2018 09:25 WIB
Beri Jaminan Kesehatan Warga, DPRD Bekasi Sahkan Perda KS
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah daerah terus berupaya memajukan Kota Bekasi agar lebih maju dan sejahtera untuk masyarakatnya, salah satunya melalui jaminan kesehatan.
Pemerintah Kota bekasi sudah mengesahkan Peraturan Daerah terkait Jaminan Kesehatan Berbasis Nomer Induk Kependudukan (NIK) berupa kartu sehat (KS) yang bekerjasama dengan rumah sakit baik RSUD maupus swasta di wilayah Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, saat bincang publik di Radio Dakta, Senin (21/5).
Abdul Muin mengatakan, Jaminan kesehatan di Kota Bekasi diakuinya sudah ter-cover sebanyak 50 persen lebih bagi masyarakat Kota bekasi.
"Kita sudah menghitung secara maksimal penduduk yang tidak mampu yang sudah ter-cover pada catatan terakhir bulan Mei yaitu 50 persen lebih," ungkapnya pada senin (21/5) Pagi.
Perbedaan dari BPJS Kesehatan dengan Kartu sehat yang ada di Kota Bekasi antara lain yaitu, jika BPJS kesehatan berlaku secara nasional dan KS berlaku hanya untuk warga Kota Bekasi.
"Kalau kartu sehat betul-betul dialokasikan anggarannya oleh pemerintah Kota Bekasi dan sudah mlakukan MoU oleh rumah sakit di Kota Bekasi," kata Muin.
Menurutnya, masalah yang mungkin terjadi adalah ketika masyarakat Kota Bekasi mempunyai keluarga yang ingin berobat menggunakan KS, tetapi belum sah menjadi warganya, karena pembuatnnya yang mudah.
"Kami sudah sampaikan kepada Dukcapil bahwa warga yang baru pindah minimal enam bulan atau satu tahun baru disahkan sebagai Warga Kota Bekasi dan baru bisa menggunakan KS," ucap Muin.
Abdul muin menjelaskan bahwah KS ini sudah dilindungi oleh peraturan daerah, sehingga apabila ada pergantian Wali Kota pun akan tetap ada jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi. Pemerintah daerah konsisten akan melayani warga Kota Bekasi yang sedang sakit.
Sementara itu, ia menginformasikan bahwa setelah lebaran DPRD Kota Bekasi akan membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Peraturan taman kota, olahraga prestasi, bencana penaggulangan daerah, pembangunan jangka menengah, rencana tata ruang Kota Bekasi, pajak daerah, pengaturan jalan lalu lintas.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments