Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/06/2015 10:48 WIB

Paripurna DPRD Hasilkan Tiga Perda dan Rekomendasi LKPJ 2014

Walikota dan Wakil Walikota Saat Menghadiri Paripurna
Walikota dan Wakil Walikota Saat Menghadiri Paripurna

BEKASI_DAKTACOM: Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang digelar, Senin, (8/6) di DPRD Kota Bekasi menghasilkan beberapa pengesahan Peraturan Daerah dan penyampaian rekomendasi atas pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Pemkot Bekasi tahun 2014.

Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu bersama Para Pimpinan DPRD seperti Ketua DPRD H Tumai dan Wakil Ketua H Edi, Heri Koswara, M Dian menandatangani rancangan peraturan daerah tersebut yang sebelumya dibahas panitia khusus DPRD.

Ada tiga buah peraturan daerah yang disetujui Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi.

Yang pertama, Pansus III melalui anggotanya Mahrul Falah menyampaikankan hasil pembahasan Raperda Pedoman pembentukan RT/RW dan Perda pedoman tanggung jawab sosial  Kewajiban Perusahaan untuk pembangunan atau CSR.

Sedangkan satu Raperda lagi yakni Pansus 4 melalui anggotanya H Epi Susanto menyampaikan hasil pembahasan revisi Perda no 2 tahun 2010 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik.

Terpisah, para pimpinan daerah tersebut kemudian menandatangani Raperda menjadi Perda didepan anggota dewan dan para pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam kesempatan itu juga DPRD Kota Bekasi memberikan rekomendasi atau catatan dari hasil pembahasan pansus 5 mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi APBD 2014.

Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dalam sambutannya mengatakan menyambut baik persetujuan yang telah dihasilkan dalam paripurna ini. Dengan begitu, sinergitas Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi semakin terjalin mewujudkan Visi Misi Kota Bekasi.

Khusus mengenai Perda tanggung jawab sosial perusahan ia meminta kepada Asda II bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan melihat kembali perwal Bekasi Sosial Responsibility (BSR) yang telah dikeluarkan. Peninjauan kembali perwal BSR ini kata dia, agar sektor bantuan perusahan lebih maksimal untuk masyarakat Kota Bekasi.

"Petunjuk teknis dan standar operasi prosedur mengenai CSR. Kita ingin kesepakatan perda ini potensi pembangunan lebih maksimal. CSR ini bisa lebih berdaya guna dan menyelesaikan visi misi Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan," kata Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.

Di dalam perda tanggung jawab sosial perusahan ini disebutkan badan hukum perusahaan mana saja yang wajib membantu pemerintah dalam program pembangunan dan bentuk bantuan yang bisa diberikan kepada warga masyarakat sekitar perusahaan.

Sedangkan terhadap Perda RT/RW ia mendukung sepenuhnya dan mudah-mudahan termasuk upaya peningkatan Insentif RT RW dalam membantu pembangunan di Kota Bekasi.

Terkait hasil rekomendasi LKPJ, Rahmat Effendi mengintruksikan jajarannya agar melaksanakan tindak lanjut pengendalian semua catatan pansus 5 tersebut. Ia pun mencatat ada sekitar 17 rekomendasi dewan kepada Pemkot Bekasi berdasarkan LKPJ 2014. Semuanya berkaitan dengan upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

"Ini fungsi monitoring DPRD. Dengan tindak lanjut catatan ini kita bisa memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang dipimpin para kepala SKPD dan menyelesaikan setiap persoalan dimasyarakat," harap Walikota Bekasi Rahmat Effendi. (goeng)

Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Syifa Faradila
Sumber : Humas Pemkot
- Dilihat 1812 Kali
Berita Terkait

0 Comments