Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/05/2018 00:18 WIB

Majelis Hakim Beri Keringanan Hukum Para Terdakwa Pengroyokan Zoya

Terdakwah kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap Zoya
Terdakwah kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap Zoya
CIKARANG, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang vonis enam terdakwa pelaku pengroyokan terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya, pencuri amplifier di sebuah mushola di wilayah Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
 
Jalannya sidang vonis tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Musa Arif Aini.
 
Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terhadap enam terdakwa berkisar antara 10 sampai 12 tahun penjara dan terberat diberikan kepada terdakwa Rosadi alias Sadi selama 12 tahun, dan paling ringan diberikan kepada terdakwa Karta bin Sabra. Sisanya, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
 
Namun dalam pembacaan vonis, majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap para terdakwa dengan dasar para terdakwa berkelakuan baik selama menjalani sidang.
 
"Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar pasal 170 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP," ucap Hakim.
 
Hukuman terhadap terdakwa itu diantaranya, Rosadi bin Sadi divonis 8 tahun penjara, sementara pelaku lainnya, Zulkahfi alias Kahfi, Ali Alvian alias Ali bin Saryono, Najibulloh, Subur alias Jek, dan Karta alias Sabra masing-masing dihukum 7 tahun penjara.
 
Keenam terdakwa masih berfikir-fikir untuk mengajukan banding.
 
Menyikapi pemberian vonis kepada para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Muhammad Ibnu Hajar mengatakan, secara keseluruhan pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memeriksa dan mengadili kasus ini secara jujur dan objektif
 
"Keputusan majelis hakim sangat dihormati, dan akan menimbang serta menganalisis prinsip hukum untuk berfikir-fikir mengajukan banding," kata Ibnu Hajar.
 
Ibnu Hajar menambahkan, dengan adanya kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri, sehingga m,engakibatkan pada kasus hukum yang dialami oleh para terdakwa.
 
Sementara itu, setelah pembacaan vonis para terdakwa langsung digiring masuk ruang isolasi pengadilan, keluarganya pun langsung mengerubungi mereka dengan isakan tangis.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4152 Kali
Berita Terkait

0 Comments