Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/06/2015 12:15 WIB

PPDB Online 100 Persen?

Ilustrasi pelajar
Ilustrasi pelajar

BEKASI_DAKTACOM : Dinas Pendidikan Kota Bekasi merilis jalur lokal dalam penerimaan siswa Baru tahun ajaran 2015. Akan tetapi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, menepis bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2015/2016 di wilayah setempat berlaku mundur, menyusul diterapkannya jalur lokal.

Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap, saat ditemui dikantornya hari ini (8/6) mengungkapkan, kebijakan jalur Bina Lingkungan dihapus pada tahun 2014, namun pada tahun ini diterapkan jalur lokal, karena menurutnya berbeda dan tidak berlaku mundur.

Karenakan rawan dimanfaatkan oknum untuk "menitipkan" calon siswa yang tidak sesuai kualifikasinya, maka Pemerintah Kota Bekasi menghapus jalur Bina Lingkungan pada PPDB sebelumya. Selain itu, jalur tersebut juga dianggap tidak memenuhi kriteria transparansi seleksi sesuai dengan penerapan sistem 100 persen online, meski sistem jalur Bina Lingkungan dan jalur lokal sama-sama untuk mengakomodir kepentingan calon siswa yang merupakan warga sekitar lingkungan sekolah.

Perbedaan yang dimiliki jalur lokal saat ini adalah sistem zonasi tempat tinggal calon siswa serta nilai yang juga dilakukan secara online, atau sama dengan jalur umum.

Menurut Agus Enap, jalur Bina Lingkungan sebelumnya tidak membagi dalam sistem zonasi, akan tetapi jalur lokal saat ini ditentukan berdasarkan kebijakan pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Pada tahun ini, rata-rata sekolah negeri ada yang menjangkau mulai dua hingga empat wilayah kelurahan pada jalur lokal.

Sementara pada jalur Bina Lingkungan yang diterapkan sejak 2009 hingga 2013, tidak mengatur perihal zonasi tersebut, namun hanya berdasarkan rekomendasi RT/RW dan kelurahan.

Pencananya Jalur lokal akan di mulai pada tahap kedua PPDB 2015, yakni mulai 2-4 Juli 2015 mendatang.

Para calon siswa lokal akan memiliki Personal Indentity Number (PIN) yang berisi identitas siswa dan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan, termasuk nilai dan tempat tinggalnya. PIN  juga berisi Nomor Induk Siswa.

Kuota siswa pada jalur lokal berjumlah 20 persen dari daya tampung sekolah, sementara Sebanyak 75 persen kuota PPDB peruntukan bagi tahap pertama (regular/umum), serta 5 persen lainnya untuk siswa luar kota Bekasi atau pindahan.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2001 Kali
Berita Terkait

0 Comments