Dakta Soundcloud /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/04/2018 11:25 WIB
Reportase

Pemkab Bekasi Tegaskan Pengusaha Penuhi UMK Sektoral

Ilustrasi upah pekerja
Ilustrasi upah pekerja

BEKASI, DAKTA.COM - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi 2018 sudah disepakati naik 8,71% dari upah tahun lalu. Namun, gaji yang dibayarkan kepada karyawan sudah berlaku pada bulan Januari 2018, perusahaan akan merapel karyawan sesuai dengan UMSK 2018. Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan perusahaan membayar karyawan sesuai dengan UMSK 2018 yang sudah ditetapkan.

Berikut laporan reporter Radio Dakta terkait berita tersebut.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 828 Kali
Berita Terkait

0 Comments