Jum'at, 27/04/2018 10:20 WIB
Dakta Fokus
Setelah Divonis 15 Tahun, Setnov Terancam Kasus TPPU
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Majelis Hakim Tipikor memvonis tersangka kasus korupsi eKTP Setya Novanto selama 15 tahun penjara. Terkait dengan kasus-kasus korupsi, muncul pertanyaan kemana uang yang diperoleh hasil dari praktek korupsi? Dan apakah vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan? Dengarkan wawancara Radio Dakta dengan pakar hukum pencucian uang Universitas Trisaksi, Yenti Ganarsih.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Perspektif Pemikiran Islam : Politisasi Masjid
- Indonesian Leader Forum "Sejarah Pergerakan Islam Dan Masa Depan Bangsa"
- KPAID Kota Bekasi Larang Keterlibatan Anak Dalam Pilkada Kota Bekasi
- FUKIS Mendorong Pemkab Bekasi Menutup Tempat Maksiat Selama Ramadhan
- Pj Walikota Bekasi Minta URC Rawat Jalan Ahmad Yani
- Pemkab Bekasi Menunda Membangun Jalan Lingkungan
- Pemkab Bekasi Tegaskan Pengusaha Penuhi UMK Sektoral
- Panwaslu Larang Paslon Kampanye di Sekolah
- Persaudaraan Alumni 212 Bantah Ada Deal Dengan Presiden Jokowi
- Jelang Mayday, Buruh Prihatin Maraknya TKA
- Sentuhan Nurani Ustadz Anwar Anshori Tentang Istidraj
0 Comments