Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/04/2018 10:08 WIB

UMSK Bekasi Disepakati Naik 8,71 Persen

Ilustrasi UMSK
Ilustrasi UMSK
CIKARANG, DAKTA.COM - Upah Minimum Sektoral Kabupaten  (UMSK) Bekasi 2018 disepakati naik 8,71 persen dari upah tahun lalu. 
 
Meski baru disepakati beberapa waktu lalu, namun gaji yang dibayarkan kepada karyawan sudah berlaku di bulan Januari 2018, artinya perusahaan akan merapel gaji karyawannya yang sesuai dengan UMSK 2018.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan perusahaan membayar gaji karyawan sesuai UMSK yang telah ditetapkan.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi, mengatakan, hingga saat ini keputusan UMSK masih berada di tangan gubernur dan belum ditandatangani.
 
“Setelah diputuskan gubernur maka perusahaan wajib menjalankannya” ujar Edy saat ditemui di kantor, Kamis(26/4).
 
Edy menambahkan, bagi perusahaan yang belum mampu menjalankan UMSK bisa meminta keringanan untuk melakukan penundaan.
 
Tetapi jika perusahaan mampu tapi tidak melaksanakan UMSK maka akan ditindak oleh pengawas meski kewenangan dalam mengawasi perusahaan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Barat.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1640 Kali
Berita Terkait

0 Comments