Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/04/2018 15:43 WIB

DPR RI Siapkan Hak Angket Atas Perpres TKA

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah

JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan rencana mereka untuk melayangkan hak angket atas Perpres nomor 20 Tahun 2018 terkait tenaga kerja asing.

"Ini sekarang ada beberapa anggota DPR RI lagi bikin naskah usulan hak angket atas Perpres TKA. Kan dalam hak angket itu kan harus ada naskahnya kalo Perpres ini bertentangan dengan Undang-Undang," terang Fahri pada Rabu (25/4).

Fahri memperkirakan pengajuan hak angket ini baru akan mereka bentuk ketika memasuki masa sidang selanjutnya karena pada hari Kamis esok sudah memasuki masa reses.

"Ini kan ironis ya, pemerintah waktu dulu janjinya mau mencetak lapangan pekerjaan, tapi dengan adanya Perpres ini bikin negara kita diserbu tenaga kerja asing. Ini jelas harus dipertanyakan," tegasnya.

Ada dua pasal dalam Perpres ini yang dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pertama, Pasal 9 Perpres TKA menyatakan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan ijin untuk mempekerjakan TKA.

Padahal penjelasan Pasal 43 UU Nomor 13 tahun 2003 menyatakan RPTKA merupakan persyaratan untuk mendapat ijin kerja.

Kedua, pada pasal 10 ayat 1a Perpres TKA disebutkan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA, sementara di pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 mewajibkan TKA termasuk komisaris dan direksi harus memiliki ijin.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 633 Kali
Berita Terkait

0 Comments