Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/04/2018 11:41 WIB

Ali Fauzi : Kampanye di Sekolah Melanggar

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di lingkungan sekolah oleh salah satu kandidat Wali Kota
Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di lingkungan sekolah oleh salah satu kandidat Wali Kota

BEKASI, DAKTA.COM - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di lingkungan sekolah oleh salah satu kandidat Wali Kota Bekasi mendapat komentar dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Hal tersebut jika terbukti, merupakan tindakan melanggar aturan dan secara etika jelas tidak baik.

Sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kampanye pada gelaran Pilkada, para calon dilarang berkampanye di instansi pendidikan, termasuk rumah ibadah, dan lingkungan pemerintahan.  Hal tersebut juga disinggung pada Perbawaslu nomor 2 Tahun 2017 tentang pengawasan pada kampanye.

"Bagaimana pun juga,  sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan, kan, tidak boleh, kalau pun urusan hak pilih itu urusan personalnya masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi.

Ali mengatakan, baik sekolah negeri maupun swasta dalam aturan tidak diperkenankan membawa unsur politik ke lingkungannya. Dia mengingatkan pada yang berwenang, baik Yayasan Sekolah, juga Kepala Sekolah agar tidak membuka ruang para calon berkunjung ke sekolahnya saat momentum Pilkada tengah berjalan.

"Yang jelas kita akan tegur, kita ingatkan takutnya mereka tidak tahu," ujar Ali.

Namun, lanjut Ali, bila sekolah mempunyai pertimbangan untuk mendatangkan calon guna pembelajaran politik pada anak-anak murid atau para gurunya hal tersebut tidak salah. Hanya saja, pihak sekolah mesti melihat waktu yang tepat.

"Kalau berhubungan untuk kepentingan dalam rangka pembelajaran pendidikan politik, tinggal atur waktunya jangan saat sekarang saat Pilkada atau Pilgub," kata Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu kandidat Wali Kota Bekasi hari ini rencana memberikan klarifikasi pada Panwaslu Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran tersebut setelah Panwaslu mengirimkan surat undangan klarifikasi pada Senin (23/4).

Sementara, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan usai tersebar sebuah foto salah satu kandidat yang mengabadikan gambar bersama sekelompok anak berseragam hijau yang mengangkat jarinya sehingga diduga hal tersebut merupakan isyarat nomor urut pencalonan kandidat itu.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2312 Kali
Berita Terkait

0 Comments