Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 21/04/2018 11:42 WIB

Ratusan Desa Gelar Pilkades Serentak

Ilustrasi Pilkades 1
Ilustrasi Pilkades 1

BEKASI, DAKTA.COM - Sebanyak 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar Pilkades Serentak pada tanggal 26 Agustus 2018 mendatang.

Dalam prosesnya, Calon Kepala Desa minimal harus 2 calon, jika hanya 1 pasang yang mendaftar maka panitia pemilihan memperpanjang hingga 20 hari kedepan, jika tidak ada maka Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bupati akan menunjuk Pelaksana Tugas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Beni Yusnandar mengatakan pemilihan kepala desa tidak lagi dimungkinkan hanya diikuti oleh 1 calon, karena berdasarkan undang-undang desa maupun Permendagri tentang pilkades, setiap desa yang menggelar Pilkades harus diikuti oleh 2 calon atau lebih jika kurang dari 2 calon maka panitia memperpanjang masa pendaftaran, jika tidak ada akan ditunjuk pelaksana tugas oleh Bupati dari unsur PNS.

Sementara untuk desa yang calonnya lebih dari 5 maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk tim independen, agar Calon Kepala Desa hanya dibatasi 5 calon saja.

Beni menambahkan, saat ini proses pemilihan Kepala Desa Serentak di 154 Desa, tiap Desa telah membentuk panitia pemilihan.

Panitia pemilihan ini nantinya akan membuat anggaran terkait proses pemilihan di desanya masing-masing.

Selain anggaran yang dibebankan di desa, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan memberikan bantuan dengan anggaran sebesar Rp. 28 Milyar bagi 154 desa yang menyelenggarakan Pilkades.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2667 Kali
Berita Terkait

0 Comments