Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/04/2018 09:09 WIB

Kantor Imigrasi Bekasi Lakukan Pengawasan WNA dan TKA

Bincang Publik Radio Dakta bersama Kantor Imigrasi Kota Bekasi
Bincang Publik Radio Dakta bersama Kantor Imigrasi Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kantor Imigrasi Bekasi secara rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
 
Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Afif Nur Anshari mengatakan, izin tinggal dan bekerja bagi orang asing di Indonesia ada 3 macam, yaitu yang bersifat sementara, tinggal terbatas dan menetap.
 
"Izin tinggal kunjungan bersifat sementara, kalau izin tinggal terbatas, juga sementara namun lebih lama, bisa sampai dua tahunan, dan izin tinggal tetap yang biasanya dalam proses pindah kewarganegaraan untuk lima tahun kedepan," paparnya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Kamis (19/4).
 
Afif juga menyampaikan, terkait mekanisme orang asing yang tinggal untuk bekerja dan mereka yang hanya datang dengan rentang waktu yang ditentukan.
 
"Ada yang datang (orang asing) tanpa melapor ke kantor imigrasi, mereka itu hanya ingin berwisata atau kunjungan, tapi tidak dalam bekerja. Untuk izin tinggal terbatas hanya mengakomodir tenaga kerja asing yang menetap agak lama," jelasnya.
 
Sementara, lanjutnya, untuk izin bagi tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin dari perusahaannya dan izin menggunakan tenaga kerja asing dari perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
 
Selain itu, ia menambahkan pada prinsipnya imigrasi hanya mengawasi TKA secara keimigrasian bukan izin mempekerjakannya.
 
"Tapi kami ada wadah yang memfasilitasi beberapa instansi lain, namaya Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) gabungan dari instansi yaitu polisi, kejaksaan, instansi ketenagakerjaan, TNI, Kemenakertrans," ujarnya.**
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 986 Kali
Berita Terkait

0 Comments