Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/04/2018 16:45 WIB

MPP Solusi Pelayanan Publik Mudah dan Cepat

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Andy Raumanen, S.IP
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Andy Raumanen, S.IP
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah berusaha mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan bebas dari suap.
 
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi, sedang mengembangkan Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk memperbaiki birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah, agar menjadi lebih mudah, murah, cepat, dan transparan.
 
Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di perdagangan UKM Pasar Proyek tepatnya di gedung “Bekasi Trade Centre Pasar Proyek” yang sebelumnya bernama Mall Bekasi Junction. Merupakan generasi terbaru dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertujuan memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat agar bisa maksimal.
 
"Banyak pelayan yang sudah tersedia di Mall Pelayanan Publik, yang bisa dinikmati masyarakat Kota Bekasi," Kata  Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Andy Raumanen, S.IP kepada Dakta dalam Dialog Interaktif Ruang Publik, Selasa (17/4).
 
Pihaknya berusaha memberikan pelayan dan membenahi permasalahan di MPP salah satunya yaitu antrian dan batas pelayanan.
 
"kita masih memperhitungkan estimasi prosesnya. tapi bagi masyarakat yang tidak kebagian antri bisa mendownload di App Store, yaitu Aplikasi Simpaduk yang nantinya setelah mendaftar tidak lama akan dibalas melalui emailnya," jelasnya.
 
Andi menyampaikan, dengan adanya pelayanan publik ini banyak masyarakat dan pemerintah pusat yang mengapresiasi pelayanan tersebut, salah satunya Kementrain Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan banyak lainnya.
 
Sementara  itu, Ia menambahkan agar masyarakat Kota Bekasi dewasa dalam mengurus semua dokomenya sendiri  tanpa adanya calo dan suap menyuap. Ia menilai,  masyarakat Kota Bekasi sudah cerdas dalam menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik dari pemerintah.
 
"Ketika memberikan krtik masyarakat Kota Bekasi juga memberikan masukan dan solusinya," uajarnya.
 
Sebagai informasi Mall Pelayanan Publik dibuka dari Hari Senin-Juma'at jam 08:00 sampai 16:00 dan Sabtu Jam 08:00 sampai 12:00 untuk semua pelayanan.
 
Adapun pelayanan publik yang tersedia di Mall Pelayanan Publik, yakni :
 
1. DPMPTSP Kota Bekasi menyediakan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP). 
 
2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran. 
 
3. DISNAKER melayani Kartu Antar Kerja. 
 
4. BAPENDA melayani pencetakan Salinan SPPT PBB, Revisi Nama pada SPPT PBB, dan Konsultasi PBB.
 
5. POLRES Metro Bekasi Kota melayani perpanjangan SIM, E-Tilang, Izin Keramaian, STLK (Surat Tanda Lapor Kehilangan), SKCK, dan pelayanan konsultasi hukum. 
 
6. SAMSAT CORNER menyediakan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
 
7. PDAM TIRTA PATRIOT melayani pelayanan pembayaran air bersih.
 
8. BANK JABAR melayani pelayanan penyetoran pajak dan retribusi.
 
9. BANK RAKYAT INDONESIA melayani pelayanan pembayaran perpanjangan SIM dan pembayaran tilang kendaraan.
 
10. BPR Syariah Patriot menyediakan pelayanan UKM.
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3874 Kali
Berita Terkait

0 Comments