Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 15/04/2018 10:58 WIB

LPA Generasi: Pernikahan Dini Seharusnya Tidak Terjadi

Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi (Gerekan Perlindungan Anak Asa Negeri) Ena Nurjanah, menanggapi terkait yang sedang menjadi perhatian Kementrian Perlindungan Anak karena Usianya yang belum menginjak 18 tahun, ingin minikah.
 
Sebagai Praktisi Perlindungan Anak ia mengatakan, batas minimal usia pernikahan dalam undang-undang perlindungan anak dalam kasus tersebut merupakan pernikahan dini yang seharusnya tidak terjadi.
 
"Dalam kasus ini perlu adanya peran serta orang tua, yang didampingi oleh Dinas Sosial dan Perlindungan Anak setempat, agar memberikan pemahaman bagaimana mengatasai kedua anak ini," papar Ena dalam Sketsa Pagi di Radio Dakta, Ahad (15/4)
 
Menurutnya dalam kasus ini tidak cukup hanya melarang anak tersebut, tapi harus memberikan gambaran untuk kedepannya.
 
"Karena anak usia tersebut sudah bisa berfikir walaupun belum matang," ucapnya.
 
Sebelumnya diberitakan Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan. Pihak KUA setempat sempat menolak, namun mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan dikabulkan.
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1461 Kali
Berita Terkait

0 Comments