Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/04/2018 08:17 WIB

DP3A, Jangan Libatkan Anak Dalam Kampanye

Ilustrasi anak kampanye
Ilustrasi anak kampanye
BEKASI, DAKTA.COM : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)  Kota Bekasi, mendesak Panwaslu Kota Bekasi memberikan sanksi bagi pasangan calon atau tim sukses, yang melibatkan anak-anak dalam berkampanye jelang pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
 
Sekretaris DP3A Kota Bekasi, Jaya Setiawan, berharap Panitia Pengawas Pemilu dapat melakukan pemantauan langsung jalannya kampanye. 
 
"Jika ada anak yang diajak kampanye tolong diberikan sanksi yang sesuai aturan. Selain meminta Panwas mengawasi jalanya kampanye yang mungkin saja melibatkan anak anak, DP3A juga berharap lurah atau camat melakukan monitoring sebagai Team Desk Pilkada," ungkapnya. 
 
Dalam berkampanye semua pasangan calon seharusnya tidak melibatkan anak anak, karena anak merupakan bagian dari keluarga yang masih membutuhkan perlindungan dan kasih sayang serta tidak boleh terlibat politik praktis dalam Pilkada. 
 
"Seluruh orangtua juga wajib memahami anak - anaknya yang bukan merupakan obyek dalam berkampanye. Sebab, mereka masih dalam proses pengembangan diri dan bukan suatu obyek politik, " tegas Jaya.
 
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiah mengatakan bahwa larangan berkampanye dengan melibatkan anak anak sesuai dengan aturan yang ada. Jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
 
"Keterlibatan anak memang dilarang sesuai dengan Pasal 1 ayat 21 yang berisi tentang peserta kampanye adalah anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, salah satunya sudah berumur 17 tahun," pungkas Yayah.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 897 Kali
Berita Terkait

0 Comments