Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 02/04/2018 15:05 WIB

PUI nilai Pemkab Bekasi Tidak Bernyali Tertibkan Tempat Maksiat

Kantor Pemkab Bekasi
Kantor Pemkab Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisata.
 
Dalam Perda itu mengatur mengenai pelarangan berdirinya tempat maksiat di Kabupaten Bekasi, namun setelah disahkan Perda itu tidak berjalan.
 
Ormas Islam diantaranya Persatuan Umat Islam dan FPI mendesak agar segera dilakukan penertiban terkait tempat maksiat yang ada di Kabupaten Bekasi.
 
Menurut Sekretaris Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi, Fery Muzakih “Pemkab (Pemerintah Kabupaten) tidak bernyali dalam menertibkan tempat hiburan malam tersebut.”
 
Ia menilai Bupati Bekasi kalah dengan Gubernur DKI yang sudah menutup tempat hiburan malam berbau maksiat di wilayahnya.
 
“Jika tempat hiburan malam tidak ditutup maka pihaknya akan bergerak menyikap hal tersebut,” imbuhnya.
 
Sementara itu, dalam kesempatan lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin kerap menyebut Pemerintah Daerah tengah berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Daerah dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam yang dilarang dalam Perda.
 
Selain itu, tidak adanya sanksi dalam Perda menyulitkan Pemkab Bekasi untuk mengeksekusinya.
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2542 Kali
Berita Terkait

0 Comments