Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 16/03/2018 11:00 WIB

Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Cikarang Barat

Satpol PP tertibkan Bangunan LIar di Cikarang Barat
Satpol PP tertibkan Bangunan LIar di Cikarang Barat
CIKARANG_DAKTACOM: Sebanyak 40 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Jalan Raya Teuku Umar, Kecamatan Cikarang Barat, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jumat (16/3/2018).
 
Puluhan bangli yang berdiri tepat di depan Gedung Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi ini diratakan menggunakan satu unit eskavator. Tidak ada penolakan dari pemilik Bangli saat alat berat menghancurkannya tersebut.
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penertiban bangli ini berdasarkan rekomendasi Dinas Damkar. Selain itu, keberadaan bangli juga melanggar peraturan daerah tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
 
Menurutnya, Lahan seluas sekitar 500 meter yang kini sudah ditertibkan Satpol PP rencananya akan dibangun taman. 
 
"Karena jika dibiarkan, dikhawatirkan bangli akan kembali muncul di lahan tersebut," tegasnya.
 
Hudaya menambahkan, penertiban bangli ini melibatkan 100 personel Satpol PP, 55 personel kepolisian dan 35 personel TNI. Penertiban ini tidak mendapat perlawanan dari pemilik bangli. Karena sebelumnya mereka sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
 
Selain di titik tersebut, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar di lokasi lain dan telah dianggarkan melalui APBD 2018.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1336 Kali
Berita Terkait

0 Comments