Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/03/2018 09:30 WIB

Pemkab Bekasi Wajibkan Calon kades dan BPD Bebas Narkoba

Suasana Pilkades 2013 di Bekasi
Suasana Pilkades 2013 di Bekasi

CIKARANG PUSAT_DAKTACOM: Sebanyak 154 Desa di kabupaten bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa dan badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di tahun 2018.

 

Pemerintah kabupaten bekasi sudah membuat peraturan bupati terkait dengan proses pelaksanaannya, selain itu untuk pilkades dan pemilihan bpd, juga sudah diatur persyaratannya yang tertera dalam Peraturan daerah tentang desa nomer 8 tahun 2016.

 

Perda dan peraturan bupati itu menyebutkan calon kepala desa maupun bpd diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas narkoba.

 

Kepala seksi (Kasie) Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Beny Yusnandar, Selasa (13/3/18) mengatakan untuk persyaratan bebas narkotika memang baru pertama dicantumkan dalam pelaksanaan pilkades kali ini, untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

 

“Surat keterangan bebas narkotika tersebut nantinya bisa dikeluarkan oleh BNK maupun rumah sakit, kita juga menghimbau kepada panitia di tiap desa yang menyelenggarakan pilkades untuk bekerjasama dengan BNK terkait dengan tes urine bagi calon kepala desa dan bpd”, jelasnya.

 

Ia menyebut dalam proses pelaksanaan pemilihan bpd diberikan 2 opsi apakah nantinya melalui pemilihan langsung atau musyawarah, hal itu tergantung keputusan dari panitia pemilihan bpd di setiap desa, proses pelaksanaanya pemilihan bpd akan berlangsung di tanggal 1 juli mendatang.

 

“Kalau pemilihan kepala desa, kita batasi hanya maksimal 5 calon yang boleh bertarung, apabila ada yang mendaftar lebih dari 5 calon, maka disaring dulu melalui tim seleksi independent”, katanya.

 

Proses pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak di 154 desa itu akan berlangsung di tanggal 26 Agustus.

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2273 Kali
Berita Terkait

0 Comments