Parlemen / DPR RI /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 27/02/2018 09:25 WIB

Aparat Diminta Tindak Lanjuti Informasi Masuknya Narkoba dari China

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Rani
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Rani
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Badan Narkotika Nasional maupun TNI Angkatan laut menindaklanjuti informasi terkait rencana masuknya narkotika sebanyak 600 ton dari China untuk diedarkan di Indonesia.
 
“Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dan memastikan informasi rencana masuknya 600 ton narkotika ke Indonesia itu. Ini tugas BNN dan Kepolisian, juga dibantu oleh TNI Angkatan Laut, karena beberapa kasus penyelundupan narkoba sebelumnya dilakukan lewat laut.  Tentu juga semua elemen harus ikut mendukung, termasuk Bea dan Cukai dan masyarakat,” ujar Erma pada Senin (26/2).
 
Terkait adanya desakan kepada Jaksa Agung untuk segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, Erma menilai bahwa Jaksa Agung juga harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dimana, pidana mati itu hanya bisa dijalankan untuk terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
 
“Konstitusi kita menjamin hak asasi manusia bagi siapapun. Hak untuk hidup dan hak untuk diadili oleh pengadilan yang terbuka dan transparan. Jadi Pidana mati hanya bisa dijalankan untuk terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak boleh ada eksekusi apapun terhadap terpidana yang belum inkracht. Negara kita bisa dikecam seluruh dunia kalau kita eksekusi mati terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap,” jelas politisi Fraksi Partai Demokrat.
 
Diakuinya, pidana mati merupakan proses yang pelaksanaannya memakan waktu cukup lama. Karena dalam undang-undang dasar, Indonesia menghormati hak paling dasar manusia, yakni hak untuk hidup. Namun jika terpidana mati sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk tidak melaksanakannya.
 
Sebagaimana diberitakan, saat konferensi Pers di Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepri, Jumat (23/2/2018) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung terpidana hukuman mati yang tidak kunjung dieksekusi. Menurutnya, banyak terpidana mati yang memanfaatkan 'sisa' waktunya di lapas (lembaga permasyarakatan) dengan mengendalikan penyelundupan narkoba.
 
“Jadi ada yang mengoperasikan dan mengkoordinasikan suatu penyelundupan. Sudah dua kali dihukum mati tapi dia belum mati. Karena dia menunggu hukumannya dilaksanakan, ia masih bisa melakukan bisnisnya,” kata Sri Mulyani ketika itu.
 
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Agung M. Prasetyo saat di Kampus Univ. Diponegoro, Semarang beberapa waktu lalu mengaku masih mengkaji proses eksekusi mati terhadap narapidana narkoba pada tahun ini. Lantaran pada tahun sebelumnya kerap menuai kontroversi di masyarakat dan internasional.
 
“Eksekusi mati tidak akan dihentikan, tetapi pasti harus dilaksanakan. Saya tidak bisa mengungkapkan kapan lagi akan dilakukan eksekusi mati. Nanti akan dilihat lagi kapan waktunya, mengingat banyaknya pertimbangan,” kata Prasetyo.
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 988 Kali
Berita Terkait

0 Comments