Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/03/2015 11:04 WIB

Pilkada Serentak Diusulkan 9 Desember 2015

JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun draft 10 Peraturan KPU (PKPU) yang akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, salah satu poin pentingnya terkait perhelatan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015.

Draft ini nantinya akan segera dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah selepas masa reses, diharapkan awal April 2015 sudah dapat ditetapkan menjadi PKPU.

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin mengingatkan KPU pentingnya mengutamakan asas efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015. Hal ini disampaikannya melalui pesan singkatnya, Jum’at (13/3).

"Secara pribadi, saya mengapresiasi kerja KPU yang cepat dan tanggap dalam menyiapkan instrumen bagi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015. Dan saya ingatkan KPU pentingnya mengutamakan asas efisiensi dan efektifitas," ujar Saduddin, yang juga anggota Panja revisi UU Pilkada.

Hal ini penting dilakukakan, lanjut Saduddin, supaya PKPU ini sejalan dengan semangat yang diinginkan Panja saat melakukan revisi UU No.01 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Saduddin mengungkapkan ada beberapa catatan revisi yang dilakukan Panja saat itu, sehingga tahapan pelaksanaan Pilkadanya diperpendek dari tujuh belas bulan menjadi tujuh bulan.

"Penghapusan uji publik, rekapitulasi suara yang dipersingkat, pelaksanaan Pilkada satu putaran dan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK); itu semua catatan hasil revisi dalam rangka efisiensi dan efektifitas," paparnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan rencana tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.

Berikut tahapan pilkada serentak:

1. Februari-Maret 2015 penyusunan PKPU.

2. April - Mei 2015 pembentukan PPS dan PPK.

3. Juni 2015 penyerahan dukungan calon pasangan perseorangan.

4. 22-24 Juli 2015 pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus 2015.

5. April 2015 mulai sosialisasi bimbingan teknis.

6. Masa kampanye dimulai setelah penetapan calon selesai atau sampai desember jelang pemilihan.

7. Oktober 2015 penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

8. Pilkada serentak digelar 9 Desember 2015.  

 

Redaktur   : Adin Muharrom

 

Editor :
- Dilihat 1991 Kali
Berita Terkait

0 Comments