Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/02/2018 10:30 WIB

Panwaslu Belum Temukan Pelanggaran di Pilwalkot Bekasi

Panwaslu kota Bekasi
Panwaslu kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bekasi Hingga Saat Ini Belum menemukan Pelanggaran Pilkada terkait Netralitas Aaparatur Sipil Negara (ASN). 
 
"Hingga saat ini memang sudah ada yang kami panggil atas laporan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam pilkada Kota Bekasi yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi Tedy Hafny namun dalam pemeriksaan yang dilakukan tim tidak memenuhi syarat materil karena kekurangan saksi, pada saat itu belum ada penetapan calon," ungkap Komisioner Panwaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto, Senin (19/2). 
 
Pihaknya mengungkapkan jika ditemukan ada seorang ASN mengarah pada satu calon akan segera ditindak sesuai aturan yang ada tentang netralitas ASN. Namun, si pelapor juga harus menyertakan bukti keterlibatan ASN dalam politik praktis diantaranya melaporkan kepada panwas memiliki bukti dokumen foto atau video yang diserahkan kepada panwas serta menyiapkan dua orang saksi.
 
Setelah itu, masih menurut Tomy Pihaknya akan melakukan kajian pelanggaran administratif, kode etik, atau pidana yang dilakukan oleh ASN yang sebelumnya di laporkan pada panwas.
 
"Jika ASN tersebut terbukti tidak netral dan masuk dalam unsur pidana seperti pengrusakan ASN, mobilisasi masa, maka setelah dilakukan pemanggilan dan terdapat unsur dan bukti hasilnya akan di rekomendasikan pada komisi ASN yang diketuai Sekda Kota Bekasi," ungkap Tommy.
 
Dalam pelaporan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang memiliki hak pilih di wilayah Kota Bekasi, pemantau pemilu, dan peserta pemilu harus disertai sanksi dan bukti. Pihak panwas sudah memiliki tim yang masuk dalam bidanh penindakan akan melakukan kajian tentang dugaan pelanggran yang dilakukan ASN. 
 
"Tahapan pelaporan yang masuk ke Panwaslu Kota Bekasi dimulai dari pelaporan kemudian akan dilakukan kajian oleh tim yang sudah disiapkan," tegas Tommy. 
 
Tahapan pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui/ditemukannya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan identitas, peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa, dan saksi serta bukti yang mengetahui peristiwa kejadian. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 13 ayat 2 dan 3.
 
Sementara dalam Undang-undang Aparatus Sipil Negara No 5 tahun 2014 Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur , Bupati,Walikota surat mempan PB no D/71m, sm,00.00/2017 tanggal 27 desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN bahwa pelanggaran netralitas ASN akan diberikan sanki adminitratif atau sanksi hukuman disiplin oleh dari penundaan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat atau tidak  atas pemerintahan sendiri.
 
7 Larangan PNS diantaranya
 
1. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. 
2. ‎Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.
3. ‎Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. 
4. ‎Dilarang mengugugah memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebadluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos
5. ‎Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik. 
6. ‎Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah. 
7. ‎Dialrang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut politik.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2190 Kali
Berita Terkait

0 Comments