Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/02/2018 07:30 WIB

KPI Atur Siaran Televisi & Radio Selama Pilkada 2018

Logo KPI
Logo KPI
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerbitkan surat edaran yang ditujukan bagi para penyelenggra televisi dan radio terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
 
Surant edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dan diterbikan pada Rabu (14/2/2018) mengatur tentang penyiaran Pilkada 2018 selama masa kampanye, masa tenang dan hari Pemilihan.
 
Surat edaran dikeluarkan KPI Pusat berdasarkan pada regulasi yang ada untuk mendukung dan melancarkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2018.
 
Menurut situs resmi KPI Pusat, dalam melakukan kegiatan penyiaran pada masa Pilkada 2018, lembaga penyiaran, yakni televise dan radio, diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
 
Masa kampanye
Pertama, Lembaga penyiaran wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran Pemilihan 2018 dalam bentuk: 1. Penayangan peserta Pemilihan 2018 sebagai nara sumber maupun materi pemberitaan,  dan 2. Kehadiran peserta Pemilihan 2018 sebagai bagian dalam program siaran.
 
Kedua,  Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
 
Keempat, Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018  sebagai pembawa program siaran. Keempat, Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggara Pilkada.
 
Kelima, Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta Pemilihan 2018  sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh penyelenggara Pilkada. Dan  Keenam, Lembaga penyiaran dilarang menayangkan “ucapan selamat” oleh peserta Pemilihan 2018.
 
Masa Tenang
Pertama, Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin pertama. Kedua, Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Parpol atau gabungan Parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
 
Ketiga, Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali debat terbuka. Keempat, Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.  Kelima, Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilihan 2018
 
Hari Pemilihan
Pertama, Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta Pemilihan 2018. Kedua, Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1662 Kali
Berita Terkait

0 Comments