Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/02/2018 06:30 WIB

KPU Kota Bekasi Undur Waktu Deklarasi Damai

hasil pengundian nomor urut Pilwalkot Kota Bekasi
hasil pengundian nomor urut Pilwalkot Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mengumumkan tahapan deklarasi damai Pilkada 2018 di wilayah setempat batal digelar pada Kamis (15/2).
 
"Waktunya kita undur ke Ahad (18/2) sesuai dengan instruksi KPU Pusat nomor 157/PL.03.4-SD/06/KPU/II/2018," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di Bekasi, Rabu (14/2).
 
Menurut dia, dalam surat yang diedarkan pada 9 Fabruari 2018 itu disebutkan bahwa agenda deklarasi damai para calon pasangan Pilkada maupun Pilgub 2018 se-Indonesia akan dilaksanakan secara serentak pada Ahad (18/2).
 
Dikatakan Ucu, perubahan jadwal itu juga telah disampaikan pihaknya kepada masing-masing pengurus partai pengusung para calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi di wilayahnya.
 
"Masing-masing perwakilan partai pengusung sudah tahu perubahan jadwal ini. Kami sudah mengomunikasikannya sejak jauh hari," katanya.
 
Menurut Ucu, deklarasi damai yang semulai digelar di atap Revo Mal Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan mulai pukul 13.00 WIB, praktis mengalami penundaan pelaksanaan.
 
"Kami juga mengubah lokasinya, dari semula di atap menjadi ke lahan parkir `out door` Revo Mal mulai pukul 07.00 WIB," katanya.
 
Deklarasi damai, kata Ucu, dimaksudkan agar kedua kubu pengusung pasangan calon yakni Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus dapat menjaga komitmen dalam menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada.
 
"Kita harap, tidak ada lagi intrik-intrik memecah belah persatuan bangsa. Seluruh tahapan pilkada harus berjalan kondusif," katanya.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 979 Kali
Berita Terkait

0 Comments