Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/02/2018 18:00 WIB

Lantik Kepala Kesbangpol Sebagai Pjs Walikota Bekasi, Aher Pesankan Netralitas ASN

Kepala Kesbangpol Jabar Jabat Plt Walikota Bekasi
Kepala Kesbangpol Jabar Jabat Plt Walikota Bekasi
BANDUNG_DAKTACOM: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat, R. Rudi Ganda Kusuma, resmi menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi, setelah dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (14/2/2018). 
 
Rudi menggantikan sementara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk cuti mengikuti Pilkada 2018. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, ada tujuh Pejabat Sementara di Jawa Barat yang dikukuhkan, untuk menggantikan Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2018. 
 
“Ada 7 Daerah d Jawa Barat, yang harus diisi kekeosongan Kepala Daerahnya karena ikut Pilkada serentak 2018. Oleh itu kekosongan itu harus diisi oleh Pejabat Sementara dan kami sudah menugaskan, baik Wali Kota atau Bupati,” kata Aher usai pengukuhan. 
 
Rudi akan mulai bertugas pada tanggal 15 Februari 2018, hingga selesainya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi. 
 
Aher juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, baik Polri ataupun TNI di Jawa Barat untuk tidak menunjukan sikap-sikap politik dalam masa kampanye kepala daerah. 
 
“ASN, baik Polri ataupun TNI agar bersikap netral dan tidak menunjukan hal-hal yang berbau politik dalam Pilkada serentak ini. Saya ingin Jawa Barat ikut menyukseskan jalannya Pilkada yang aman dan lancar,” terangnya. 
 
Diinformasikan, bahwa Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai calon Wali Kota Bekasi periode 2018 – 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Pada Senin (12/2/2018) di Hotel Horison Bekasi. Rahmat Effendi masih menjabat sebagai Wali Kota Bekasi periode 2013 – 2018 sampai dengan 10 Maret 2018 mendatang. Namun, pasca ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Bekasi 2018-2023, dirinya harus cuti dari masa jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Itu terhitung tiga hari sejak ditetapkan.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2043 Kali
Berita Terkait

0 Comments