Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/02/2018 13:30 WIB

Ketua Muhammadiyah: Negara Tak Perlu Ambil Alih Materi Khutbah

Khutbah Jumat
Khutbah Jumat
JAKARTA_DAKTACOM: Jelang masa kampanye Pilkada Serentak 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana menyusun materi khutbah bagi setiap agama. Bawaslu mengaku membahas materi ini dengan tokoh-tokoh agama. Namun, Bawaslu tidak mewajibkan para khatib untuk menyampaikan materi tersebut dalam khutbahnya. Materi tersebut hanya sebagai referensi.
 
Merespons hal ini, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal menuturkan, sampai saat ini, tidak ada komunikasi antara Bawaslu dengan Muhammadiyah untuk membahas materi khutbah.
 
Fathurrahman berpesan kepada pejabat publik untuk berkomunikasi dan bertukar pikiran terlebih dahulu dengan lembaga ataupun organisasi besar seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat luas, terlebih soal permasalahan ibadah yang sensitif.
 
“Jangan menunggu respons negatif masyarakat, lalu berkomunikasi,” ujarnya pada Selasa pagi (13/02).
 
Menurutnya, materi khutbah seharusnya disusun oleh pihak yang kompeten dan kredibel dari lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi keagamaan yang selama ini menyatu dengan denyut nadi kehidupan umat.
 
“Tidak perlu diambil alih oleh lembaga/institusi negara, apalagi yang tak sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi),” terangnya.
 
Kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas Bawaslu, menurutnya, justru dapat diraih dengan tidak mencampuri urusan yang tidak menjadi tugas pokok dan keahliannya.
 
Lebih lanjut soal tidak diwajibkannya para khatib mengikuti materi khutbah yang disusun Bawaslu, menurut dia, tidak sesederhana itu persoalannya. Sebab masalah ini bisa dikesankan sebagai sebuah intervensi yang berlebihan pada kehidupan umat beragama.
 
“Memaksakan sesuatu yang dalam nalar publik bukan menjadi tugas pokoknya justru akan menjadi kontraproduktif, dan bahkan dapat memprovokasi publik untuk menafsirkannya secara tidak proporsional dan polemik yang tidak perlu di tengah masyarakat,” terangnya.
 
Jika materi tersebut tidak wajib diikuti, sambungnya, lalu untuk apa dibuat.
 
“Lebih baik memanfaatkan dana negara untuk yang jelas manfaatnya. Ajaklah elemen umat yang beragam dan majemuk ini untuk semakin produktif menata kehidupan yang lebih baik, dan penuh kemandirian dan saling percaya,” sarannya.
Editor :
Sumber : hidayatullah.com
- Dilihat 1471 Kali
Berita Terkait

0 Comments