Parlemen / DPR RI /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/02/2018 15:00 WIB

PPP dan Nasdem Tak Sepakati Hasil Revisi UU MD3

Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani
JAKARTA_DAKTACOM: Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasdem merupakan dua partai yang tidak sepakat dengan hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). F-PPP menilai, terdapat satu pasal yang berpotensi rawan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tata cara penambahan kursi pimpinan MPR.
 
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani, mengingatkan Pemerintah dan Baleg harus hati-hati dalam mencermati poin-poin pembahasan pada revisi UU MD3. Menurutnya, ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 berpotensi menimbulkan problem konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari.
 
“Ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan dalam revisi UU MD3 ini bisa menimbulkan problem konstitusionalitas norma jika digugat ke MK. Yakni pada Pasal 247 A khususnya huruf C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR, menurut kami melanggar Putusan MK No. 117/PUU-VII/2009,” ungkap Arsul saat Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2) dini hari.
 
Arsul menegaskan, pihaknya tidak setuju penambahan pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu tanpa persetujuan DPD. Sebab, MPR merupakan lembaga yang terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Jadi, menurut dia, DPD harus dilibatkan untuk menggunakan haknya terkait penambahan kursi pimpinan MPR.
 
Sedangkan Fraksi Nasdem dalam Rapat Kerja Baleg tersebut menolak seluruh komposisi penambahan Pimpinan DPR, MPR, dan DPD. F-Nasdem yang diwakili oleh Anggota Baleg Hamdhani, mengungkapkan bahwa penambahan kursi pimpinan parlemen untuk periode ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap kinerja parlemen.
 
Hamdhani mengatakan, Fraksi Nasdem berpendapat revisi UU MD3 masih butuh pendalaman secara menyeluruh, dengan harapan bisa mendongkrak kinerja lembaga legislatif. “Fraksi Nasdem berpendapat revisi kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 masih perlu pendalaman,” jelasnya.
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 708 Kali
Berita Terkait

0 Comments