Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/02/2018 12:00 WIB

Belum Terima Salinan Putusan Gugatan, Satpol PP Kesulitan Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG_DAKTACOM: Satpol PP Kabupaten Bekasi belum menerima salinan resmi putusan penolakan gugatan pembatalan perda nomer 3 tahun 2016 tentang pariwisata sehingga menjadi kendala dalam penertiban tempat hiburan malam. 
 
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya, Selasa (6/2/18) mengatakan sejak perda itu diterbitkan 2 tahun lalu, pemerintah daerah belum mengambil langkah untuk menertibkan tempat hiburan malam itu, karena dalam pasal 47 yang melarang berdirinya diskotik, pub, karaoke dan usaha lainnya tidak ada sanksi pidananya.
 
"Kita harus berhati-hati dalam penertibannya, apalagi beberapa waktu lalu sempat ada gugatan ke mahkamah agung dari pengusaha terkait perda tersebut dan ditolak", jelasnya.
 
Meski sudah ada penolakan gugatan kata Hudaya, hingga saat ini pihaknya belum secara resmi menerima salinan putusan tersebut dari bagian hukum yang menjadi rujukan satpol pp dalam penertiban tempat hiburan malam tersebut.
 
"Untuk anggaran penertiban itu telah ada dan dianggarkan melalui apbd tahun ini, tapi yang menjadi persoalan adalah kajian hukumnya sehingga kita belum dapat melakukan penertiban", tandasnya.
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 926 Kali
Berita Terkait

0 Comments