Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/02/2018 17:00 WIB

Merokok Di Sembarang Tempat Bakal Kena Denda Rp. 1 Juta

ilustrasi dilarang merokok
ilustrasi dilarang merokok
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa (6/2/18).
 
Pengajuan raperda itu sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan warganya dari asap rokok, selain itu ada undang-undang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok sehingga pemerintah kabupaten bekasi wajib membuat peraturan daerah.
 
Setelah diajukan maka anggota DPRD akan membahasnya melalui panitia khusus agar diperdakan.
 
Ketua DPRD kabupaten bekasi Sunandar, Selasa (6/2/18) mengatakan raperda itu harus dibahas meski merokok merupakan hak asasi, namun perlu diatur agar perokok tidak melakukannya di sembarang tempat. Dalam Raperda itu juga akan ada sanksi yang diberikan bagi perokok yang melanggar.
 
"Bagi yang merokok di area yang telah dilarang itu akan ditegur 3 kali, jika tetap membandel ada denda sebesar Rp. 1 juta, pemilik gedung yang membiarkannya akan didenda sebesar Rp. 10 juta" jelasnya.
 
Menurutnya Sunandar Kawasan yang dilarang merokok itu diantaranya berada di area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan area lainnya yang sudah ditentukan.
 
"Dalam raperda itu juga akan mengatur agar pemilik bangunan juga menyediakan area merokok digedungnya, sehingga bagi perokok dapat diarahkan untuk merokok di area merokok", tutupnya.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1403 Kali
Berita Terkait

0 Comments