Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/02/2018 15:00 WIB

Awal 2018, DPRD Kabupaten Bekasi Bahas 2 Raperda

Rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi
Rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Bupati Bekasi tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda pajak Daerah, Selasa (6/2/18).
 
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 29 anggota dprd, muspida dan pejabat eselon 2 itu disampaikan bab pasal raperda untuk dibahas oleh anggota dprd melalui panitia khusus (pansus).
 
Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dalam sambutannya mengatakan pengajuan raperda kawasan tanpa rokok itu merupakan implementasi dari aturan yang lebih tinggi sehingga pemerintah kabupaten bekasi mengajukan raperda tersebut.
 
"Raperda menjadi upaya kita untuk melindungi warganya dari bahaya asap rokok, apalagi penjualan tembakau saat ini sangat meningkat sehingga berbahaya bagi kesehatan", ungkapnya.
 
Dalam pengajuannya ada beberapa tempat yang dilarang adanya asap rokok itu diantaranya tempat fasilitas publik seperti sekolah, masjid dan fasilitas lain yang diatur dalam peraturan bupati. 
 
Sementara terkait dengan raperda Pajak Daerah, Eka menjelaskan ada beberapa item pajak daerah yang akan ditingkatkan potensinya.
 
"Kita berharap dengan adanya raperda pajak daerah pendapatan yang masuk ke kas daerah bisa bertambah", harapnya.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1313 Kali
Berita Terkait

0 Comments