Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/02/2018 22:00 WIB

Polsek Tambun Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Yang Menjual hasil Kejahatannya Lewat Facebook

rilis polsek tambun kasus pencurian sepeda motor
rilis polsek tambun kasus pencurian sepeda motor
Satuan Reserse Kriminal Polsek Tambun Kabupaten Bekasi berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di jual belikan melalui media sosial facebook. 
 
Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko, Kamis (1/1/18) mengatakan pihaknya melakukan penangkapan dua tersangka bernama ZM alias L dan RG alias R setelah korban pencurian kendaraan merk Yamaha Mio bernopol F 2562 NB. Melihat motornya yang diposting di medsos Facebook. 
 
"Kita menangkap satu tersangka bernama ZM setelah si korban yang kehilangan motornya. Melihat ada postingan penjualan motor seharga Rp.1,3juta di Facebook yang merupakan terlihat motor yang dipostingan menyerupai kendaraan milik korban", jelasnya. 
 
Seketika itu korban langsung membuat janjian untuk memastikan motor yang menyerupai kendaraanya. 
 
Rahmat mengakui para tersangka termasuk bergerak cepat dalam memasarkan kendaraan yang dieksekusi. Karena pencurian dilakukan pada pukul 04.20 pada pukul 06.00 sudah dipasarkan melalui medsos.
 
"Kita menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang berharga ditempat aman", tutupnya.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2521 Kali
Berita Terkait

0 Comments