Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/01/2018 07:30 WIB

Jaga Netralitas ASN, Pemprov Jabar dan Bawaslu Teken Pakta Integritas

Pemprov Jabar dan Bawaslu Teken Pakta Integritas
Pemprov Jabar dan Bawaslu Teken Pakta Integritas
BANDUNG_DAKTACOM: Guna menjaga metralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menandatangi Pakta integritas.
 
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan penandatangan dilakukan untuk menghindari keterlibatan ASN dalam Pilkada serentak di Jawa Barat. 
 
"Bawaslu Jabar bersama OPD di Jawa Barat ini perlu menandatangani fakta integritas agar mulai hari ini sampai pelaksanaan Pemilu berakhir tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah," Harminus kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN di The Trans Luxury Hotels Bandung, Selasa (30/1)
 
Harminus mengaku sejauh ini sudah 18 ASN yang terlibat pilkada serentak. Ke depannya, diharapkan tidak terjadi lagi keterlibatan ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
 
"Ini baru masuk pendaftaran bakal pasangam calon saja sudah 18 ASN yang terlibat pilkada, belum masuk masa kampanye," ungkap Harminus
 
Untuk itu, guna mencegah kejadian berikutnya, Bawaslu Jabar mencegahnya dengan mengadakan deklarasi yang dibuktingan dengan ditandatanganinya pakta integritas ini. Diharapkan dengan pakta integritas ini yang sudah ditandatangi bersama agar seluruh ASN di Jabar tidak terlibat lagi politik.
 
"Hal ini dilakukan agar ASN tidak ikut berpolitik termasuk ikut dengan bakal pasangan calon di dalam pemilihan kepala daerah," tegas Harminus.
 
Berkenaan dengan ajudan yang selalu ikut dalam kegiatan pejabat yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya, selama masa kampanye semua alat negara termasuk ajudan harus diserahkan sebelum melakukan kampanye. Seluruh pasangan calon kepala daerah itu akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.
 
"Kan seluruhnya memasuki masa cuti. Jadi di luar tanggungan negara. Tidak ada ajudan dan mobil negaranya. Rumah dinasnya pun tidak boleh dihuni," pungkasnya. 
Editor :
Sumber : jabarprov.go.id
- Dilihat 1171 Kali
Berita Terkait

0 Comments