Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/01/2018 21:00 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Wajibkan Guru Mengajar 36 Jam Seminggu

Ilustrasi Mengajar
Ilustrasi Mengajar
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Pendidikan berencana mengubah pola kerja pengajar, untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di Kabupaten Bekasi yang belum juga terpenuhi.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi MA Supratman, Jumat (19/1/2018).
 
“Sepanjang masih ada guru honorer berarti kita masih kekurangan guru. Bahkan guru honorer trennya selalu naik setiap tahun,” ucapnya.
 
Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Pendidikan akan memaksimalkan tenaga pengajar yang ada, termasuk honorer. Apalagi saat ini kebanyakan guru bekerja hanya 24-26 jam selama seminggu.
 
“Padahal kita sebagai ASN bekerja 40 jam selama seminggu, sementara guru hanya 24-26 jam. Pada saat jam kerja ditambah, mereka protes. Makanya akan kita tertibkan,” ujarnya.
 
Dinas Pendidikan, kata Supratman, akan mengubah pola kerja guru menjadi minimal 36 jam mengajar selama seminggu. Jika jam kerja guru sudah ditambah, Supratman yakin jumlah guru honorer akan berkurang.
 
“Berdasarkan hitung-hitungan nanti akan kita coba ubah jam kerja guru, misalnya menjadi 36 jam selama seminggu,” katanya.
 
Di Kabupaten Bekasi saat ini terdapat 7.291 guru honorer di SD dan SMP. Sedangkan untuk guru berstatus ASN sebanyak 6.035 orang.
 
"Jumlah honorer bergerak terus makanya ini kita pengen mengecilkan kalau kemudian ini bisa kita kurangi kan bisa. Pembagiannya kan jumlah Honorer kalau jumlah honorer bisa kurang berartikan pendapat untuk guru pns akan naik dengan dana yang ada di kita," tutupnya.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2550 Kali
Berita Terkait

0 Comments