Parlemen / DPR RI /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/01/2018 14:00 WIB

Presidential Threshold Sulitkan Parpol Usung Kader Sendiri

Ahmad Riza Patria 1
Ahmad Riza Patria 1

JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Komisi II, Riza Patria mengaku sangat sulit bagi parpol untuk mengusung kadernya apabila ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) tidak dihilangkan.

"Hal ini sangat menyulitkan bagi partai menengah untuk menentukan pilihan mereka. Semestinya Presidential Threshold itu nol, agar muncul tokoh-tokoh potensial bertarung pada pagelaran Pilpres," paparnya pada Jum'at (19/01).

Riza menambahkan semestinya Mahkamah Konstitusi juga berhati-hati dalam menyatakan putusan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

"MK ini dalam menentukan keputusan juga harus memperhatikan beberapa aspek, karena jika nanti mereka diganti terus digugat lagi kan berarti keputusan itu menjadi dipertanyakan," pungkasnya

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi menolak gugatan warga, sejumlah partai politik, dan advokat mengenai ambang batas pencapresan sebesar 20% dalam UU Pemilu. Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya dinilai akan mempunyai kekuatan di parlemen.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 434 Kali
Berita Terkait

0 Comments