Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/01/2018 14:56 WIB

Polrestro Bekasi Selamatkan Pekerja Anak dari Tempat Hiburan Malam

ilustrasi suasana diskotik
ilustrasi suasana diskotik
CIKARANG_DAKTACOM: Satnarkoba Polres Metro Bekasi mengencarkan razia terhadap tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Hal ini untuk menekan peredaran narkotika serta minum-minuman keras karena barang haram itu memicu terjadinya kriminalitas.
 
Namun dalam razia yang dilakukan, selain narkotika dan minuman keras ternyata terdapat anak dibawah umur yang diperkerjakan di lokasi tempat hiburan malam.
 
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani mengatakan secara aturan memperkerjakan anak dibawah umur tidak diperbolehkan, oleh karena itu pihaknya mengamankan yang bersangkutan untuk diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) guna diberikan pendampingan.
 
"Kita juga akan memanggil pemilik tempat hiburan malam itu karena sesuai undang-undang tidak boleh memperkerjakan anak dibawah umur," ujarnya pada Rabu (17/1).
 
Ahmad Fanani menambahkan, razia akan dilakukan secara berkala, hal itu untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras karena Kabupaten Bekasi menjadi salah satu tempat penjualan dan peredaran barang haram tersebut.
 
Di akhir tahun 2017, pihaknya sempat menyita sebanyak 11.000 botol minuman keras dari berbagai merek hasil razia yang dilakukan di tingkat Polsek dan Polres.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1383 Kali
Berita Terkait

0 Comments