Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 17/01/2018 06:00 WIB

Polsek Cikarang Timur Ringkus Pengedar Tembakau Gorila

konpres penangkapan pengedar tembakau gorila
konpres penangkapan pengedar tembakau gorila
CIKARANG_DAKTACOM: Polsek Cikarang Timur meringkus 6 pengguna sekaligus pengedar tembakau gorila dari sejumlah pengembangan. 
 
Keenam tersangka tersebut dihadirkan di Mapolsek Cikarang Timur saat gelar perkara, Selasa (16/1). 
 
Kepala Polsek Cikarang Timur Komisaris Warija menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata benar dan polisi menangkap 1 tersangka berinisial AG (20) pada 8 Januari 2018.
 
Setelah dikembangkan berturut-turut sampai tertangkap 6 orang di lokasi yang berbeda. Keenam tersangka yang diamankan ialah AG, DC, DK, AD, GH, NI.
 
Tembakau gorila termasuk narkotika golongan 1. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram. Serta 2 paket seberat 8 gram dan 16 gram.
 
"Tembakau gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan 1, jangan sampai beredar di Cikarang Timur," ujarnya.
 
Sasaran pengedar tembakau gorila adalah remaja. Selinting dengan berat bervariasi dibanderol Rp 70 ribu. Efeknya ialah halusinasi sampai hilang ingatan dan dapat memicu tindakan di luar batas.
 
Warija menambahkan, dalam kasus itu pihaknya masih melakukan pengembangan agar ditangkap bandar besarnya. Para tersangka masih saling menutupi.
 
Para tersangka dikenakan pasal 114 uu 29 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 Milyar.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1470 Kali
Berita Terkait

0 Comments