Senin, 15/01/2018 10:45 WIB
Komisi II Ungkap Adanya Mobilisasi ASN Dalam Pilkada
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Hatta mengungkapkan adanya keberatan dari beberapa provinsi terkait adanya mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistimatis dan sangat masif sampai tingkat desa. Hal itu yang menjadi keluhan Bawaslu di tingkat daerah.
“Setelah Komisi II melakukan kunjungan kerja. Muncul keberatan dari beberapa provinsi adanya mobilisasi aparatur pemerintahan yang tersistematis dan sangat masif sampai tingkat desa. Ini menjadi keluhan Bawaslu di tingkat daerah,” ujar M.Hatta saat rapat gabungan Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi II dan III, Pimpinan Fraksi-Fraksi, Mendagri, Kapolri, Jampidum, Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Ketua KPK terkait Pilkada serentak yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Hal tersebut, dilanjutkannya, disebabkan adanya pasangan petahana (incumbent) yang ikut mencalonkan kembali dan ikut memobilisir aparatur desa untuk memenangkan pasangan tersebut. Ini yang menjadi catatannya, bahwasanya, sekarang sesuai dengan Undang-Undang Desa Pasal 66 ayat 1 dimana kepala desa dan perangkat desa digaji oleh negara. Artinya tidak ada lagi hak pemda memobilisasi mereka.
“Namun sampai saat ini, hal seperti itu masih banyak terjadi. Kemarin kami dapat informasi dari Buleleng, Bali dimana mereka merasa terintimidasi oleh beberapa paslon (pasangan calon) yang memang sudah mulai mengarahkan pilihannya. Di sini, mumpung ada Kapolri dan Mendagri yang membawahi aparatur desa, jangan sampai di pilkada nanti isu ini muncul kembali. Karena jelas secara undang-undang mereka digaji oleh negara dan dipertanggung jawabkan langsung kepada negara, walaupun itu melalui transfer daerah. Tapi itu adalah gaji dari negara. Tidak ada hak pemda untuk mengatur-atur mereka sampai pada tingkat mobilisasi untuk kemenangan pilkada, dan itu masih menjadi masif di daerah-daerah,” paparnya.
Dari sana, ia berharap dengan hadirnya Kapolri, Mendagri, Bawaslu dan Pimpinan-pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, maka ini menjadi satu kesempatan untuk mengambil inisiatif bersama kalau terjadi kendala di Bawaslu, KPU untuk melaporkan atau memberikan suatu warning bagi paslon.
Selain itu politisi dari Fraksi PAN ini juga mengusulkan untuk membuat contact center yang bisa digunakan untuk memberikan masukan-masukan ke Bawaslu, atau KPU, Kapolri, Kejaksaan, Kemendagri, dan seluruh stakeholder di dalamnya. Contact center yang dikmaksud bisa berbentuk nomor telepon, atau aplikasi lainnya.
Editor | : | |
Sumber | : | dpr.go.id |
- Komisi I Prihatin Tenggelamnya Tank TNI AD
- Ketua DPR Minta Langkah Ekstra Atasi Predator Anak dan Remaja
- Legislator Ingatkan Pemerintah Evaluasi Pembangunan Infrastruktur
- Heri: Rupiah Melemah, Asumsi Makro Bisa Berubah
- Sukamta: Soal Pelarangan Cadar, Kembalikan Kepada UUD 1945
- DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas
- Cara Pemerintah Kejar Pajak Dinilai Kian Tak Realistis
- Rencana Pemerintah Susun Regulasi Pesantren Dinilai Ingkari Semangat Otda
- Irjen Pol Heru Winarko Diharapkan Tingkatkan Kinerja BNN
- Pemerintah Diminta Lebih Bijak Berantas Hoaks
- Pemerintah Diminta Jamin Pasokan BBM Subsidi
- Aparat Diminta Tindak Lanjuti Informasi Masuknya Narkoba dari China
- Komisi VII: Kenaikan Harga BBM Ancam APBN 2018
- Fahri: Jangan Ada yang Berbuat Zalim ke Ustad Abdul Somad
- Ketua DPR Tegaskan Jihad Melawan Narkoba
0 Comments