Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/01/2018 18:00 WIB

Pemkab Bekasi Kembali Ajukan Raperda LP2B

Ilustrasi lahan persawahan
Ilustrasi lahan persawahan
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) atau lahan abadi pertanian.
 
Dengan adanya lahan abadi pertanian tersebut diharapkan lahan pertanian dapat terjaga dan tidak tergerus oleh pembangunan industri dan pemukiman.
 
Sejauh ini dinas pertanian telah menyelesaikan naskah akademik Raperda itu dan segera diajukan ke DPRD untuk dibahas.
 
Namun DPRD kabupaten Bekasi meminta agar Dinas Pertanian tidak terburu-buru dalam menentukan lahan abadi dan harus menyusunnya secara matang sehingga tidak ada yang dirugikan dalam pembuatan Perda itu.
 
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupateb Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan idealnya pengajuan Raperda itu diajukan pada tahun 2017 lalu, dan masuk kedalam program legislasi daerah, namun hal itu ditunda dikarenakan pihaknya meminta supaya ada ketentuan jelas yang diatur dalam Perda itu.
 
"Perda itu tidak boleh merampas hak pemilik lahan pertanian dan harus dikaji secara matang, apakah masyarakat pemilik lahan pertanian itu mau memberikan lahannya untuk kepentingan lahan abadi pertanian atau tidak, jika mau berapa anggaran yang dibutuhkan dalam proses itu," ujarnya pada Jum'at (12/1).
 
Nurdin mengakui lahan abadi pertanian itu sudah sangat penting untuk menekan tergerusnya lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan.
 
Untuk itu di tahun 2018, pihaknya kembali merencanakan kembali pembahasan Perda tersebut setelah di tahun sebelumnya batal dibahas dan sudah dimasukan ke dalam program legislasi daerah (Prolegda).
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1054 Kali
Berita Terkait

0 Comments