Parlemen / DPR RI /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/01/2018 15:18 WIB

PKB : Pergantian Ketua DPR RI Tidak Harus Merevisi UU MD3

Jazilul Fawaid
Jazilul Fawaid
JAKARTA_DAKTACOM: Sekretaris F-PKB, Jazilul Fawaid menyatakan pergantian posisi Ketua DPR RI tidak harus menunggu revisi UU MD3.
 
"Pergantian posisi Ketua DPR RI sudah dapat dilakukan langsung oleh Fraksi Partai Golkar, namun ada baiknya jika mereka juga berkomunikasi dgn anggota fraksi lainnya," papar Jazilul pada Selasa (09/01).
 
Jazilul menjelaskan revisi UU MD3 dibutuhkan untuk memperbaiki kinerja DPR RI secara kelembagaan, namun bukan hanya untuk mengganti posisi Ketua DPR RI karena melakukan revisi memerlukan waktu yang cukup lama.
 
"Penggantian Ketua DPR ya tidak perlu menunggu revisi UU MD3, itu kan prosesnya terlalu lama. Tapi untuk memperbaiki lembaga DPR silahkan saja," imbuhnya.
 
Mengenai masalah penambahan jumlah pimpinan DPR RI, Jazilul mengatakan hal tersebut tidak akan terlalu signifikan dengan perbaikan kinerja DPR RI.
 
"Saya rasa tidak, itu tidak berpengaruh. Lagipula masa jabatan ini hanya tinggal beberapa waktu lagi," tutupnya.
 
Seperti diketahui Hingga saat ini, posisi Ketua DPR RI masih lowong pasca ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus korupsi KTP elektronik. Saat ini muncul dua nama yang menjadi kandidat kuat utk menjadi Ketua DPR RI yakni Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 540 Kali
Berita Terkait

0 Comments