Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/12/2017 15:52 WIB

Disnaker Desak Pengusaha Laporkan Lowongan Pekerjaan

Ilustrasi buruh pabrik
Ilustrasi buruh pabrik
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi akan menggencarkan sosialisasi Keppres Nomor 4 Tahun 1980 menyusul masih minimnya jumlah perusahaan yang melaporkan lowongan kerjanya.
 
Kabid Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktifitas, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Eman Sulaiman mengatakan perusahaan banyak yang belum melaporkan lowongan kerjanya, padahal sesuai Keppres Nomor 4 Tahun 1980 mereka diwajibkan melaporkan lowongan kerjanya ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
 
Dengan banyaknya perusahaan yang belum melaporkan lowongan kerjanya maka pihaknya akan memberikan sosialisasi sehingga memberikan pemahaman berbagai peraturan ketenagakerjaan bagi para pengusaha.
 
"Dengan melaporkan lowongan kerja yang ada diperusahaanya, maka pengusaha bisa membantu dalam proses pengentasan pengangguran," ujarnya pada Rabu (13/12).
 
Eman menambahkan, belum banyaknya perusahaan yang melaporkan lowongan kerja ke Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, karena terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan tenaga kerja.
 
Untuk itu setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1331 Kali
Berita Terkait

0 Comments