Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/12/2017 07:30 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Ganja untuk Kalangan Mahasiswa

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
BEKASI_DAKTACOM: Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (11/12) malam.
 
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 14,5 kilogram ganja siap edar dan beberapa paket kecil yang dijual seharga antara Rp 100.000 dan Rp 1 juta.
 
Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, empat pelaku yang diamankan berinisial MA (24), MF (24) AAT (27) dan DS (23). 
Para tersangka mengaku telah memasok barang haram itu sejak setahun terakhir dengan sasaran mahasiswa universitas swasta di Jakarta dan Bekasi.
 
"Mereka adalah sindikat jaringan pemasok ganja untuk setiap kampus di Bekasi dan konsumenya adalah mahasiswa," kata Kombes Indarto, Selasa (12/12).
 
Indarto menjelaskan, kasus ini terungkap ketika para petugas mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Bekasi dengan jumlah cukup besar. Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan selama tiga hari.
 
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (11/12/2017) malam petugas menggrebek sebuah rumah kontrakan di Jatimulya, Tambun Selatan. Di tempat itu, petugas membekuk MA dengan barang bukti berupa empat bungkus ganja kering siap edar.
 
Setelah menangkap MA, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap MF di Perumahan Papan Mas Tambun Selatan. "Sayangnya dari tangan MF tidak ditemukan barang bukti selain MF mengakui telah memasok MA dari dengan membeli ganja sebesar Rp 900.000," ujarnya.
 
Sesudah itu polisi kembali mengembangkan kasus itu dengan mengamankan AAT dan DS di Perumahan Griya Asri Tambun Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 13 kg ganja terbungkus lakban coklat, 38 klip ganja siap edar, dan satu kaleng astor dan plastik berisi ganja.
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda, menambahkan, otak pengedar ganja dalam komplotan ini adalah DS. DS adalah pihak yang menerima langsung ganja tersebut dari Aceh.
 
Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus, terutama atas pemasoknya di Aceh dan menelusuri jaringan tersebut. 
 
"Apalagi para tersangka yang kami amankan tersebut adalah mantan mahasiswa di wilayah Jakarta yang kerap menjual narkoba antarkampus," kata Ujang.
 
Akibat perbuatanya empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 929 Kali
Berita Terkait

0 Comments