Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/12/2017 07:30 WIB

Penguatan Kewenangan Pemeriksaan Ditjen Pajak Ditentang Pengusaha

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak
JAKARTA_DAKTACOM: Kewenangan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak akan mendapat penguatan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski demikian, kalangan pengusaha menentang rencana tersebut.
 
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah DIM UU KUP yang diterima Bisnis, terutama Pasal 59 ayat 1 RUU KUP, Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan berulang-ulang jika pajak yang kurang bayar jumlahnya lebih besar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
 
"Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar masih dapat diterbitkan, dalam hal pajak yang kurang dibayar jumlahnya lebih besar dari kekurangan pembayaran pajak yang telah ditetapkan,"
 
Adapun penjelasan pasal tersebut, pemeriksaan kembali dilakukan jika terdapat data lain yang menunjukkan bahwa terdapat kewajiban yang belum terpenuhi. Kepala Lembaga berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
 
Meski demikian, Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak dikenai sanksi administratif jika SKP diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pembayar Pajak atas kehendak sendiri atau Pembayar Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Pajak.
 
Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak mengatakan, pertimbangan rencana implementasi skema itu atas dasar proses pembenahan mekanisme pemeriksaan yang sedang digenjot Ditjen Pajak. Dia mengakui, selama ini banyak kasus sengketa pajak dimenangkan WP lantaran kelemahan dalam proses pemeriksaan.
 
“Yang jelas proses pemeriksaan berdasarkan informasi-informasi yang valid. Jadi tak akan terjadi lagi pemeriksaan yang didasarkaan oleh data yang absurd," kata Arif belum lama ini.
 
Arif menampik anggapan pemerintah tak pto WP. Apabila melihat draf RUU KUP secara komprehensif, kendati ada beberapa aturan yang bersifat progresif dalam lingkup pemeriksaan, namun poin dalam RUU itu cenderung berimbang. Ada beberapa insentif yang disiapkan pemerintah, sebagai “perimbangan” dari proses tersebut.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1073 Kali
Berita Terkait

0 Comments