Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/12/2017 06:15 WIB

Pemkot Bekasi Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

plakat penghargaan kota bekasi sebagai kota peduli HAM
plakat penghargaan kota bekasi sebagai kota peduli HAM
SURAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi diwakili oleh Wali ota Bekasi Rahmat Effendi menerima penggargaan sebagai kota sangat peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Penghargaan tersebut diberikan dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke 68 Tahun 2017 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo bertempat di Hotel The Sunan Jl. Ahmad Yani No. 40, Surakarta, Ahad (10/12).
 
Walikota Bekasi hadir bersama Kepala Dinas Kominfo Kota Bekasi, Titi Masrifah Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, Tri Adianto, Kepala Bappeda Kota Bekasi, Koswara dan Asisten Pemerintahan, Dinar Fahrzal dan juga Kepala Bagian Hukum, Wahyudin.
 
Saat ditemui usai menerima penghargaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa Kota Bekasi dianggap telah mampu memenuhi beberapa kriteria tersebut. Di antaranya adalah hak atas kesehatan, perumahan layak serta hak atas lingkungan berkelanjutan. 
 
“Penghargaan itu akan dijadikan motivasi agar pemerintah Kota Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” jelasnya.
 
"Ada tiga predikat untuk kota di Indonesia, yakni sangat peduli, peduli dan kurang peduli. Kota Bekasi masuk kategori peduli. Penghargaan itu lantaran dinilai berhasil membangun kesadaran masyarakat akan produk-produk hukum, penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil," imbuhnya.
 
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi Wahyudin mengatakan bahwa penilaian dilakukan oleh tim dari Kemenkum HAM yang langsung mendatangi kota/kabupaten terkait, panitia meminta beberapa kriteria seperti produk hukum dan kesiapan infrastruktur. 
 
“Ada beberapa kali penilaian dan panitia lebih banyak meminta soal data produk hukum dukungan kriteria pemenuhan HAM,” ungkapnya.
 
Penilaian Kota/Kabupaten peduli HAM dilaksanakan berdasarkan Permenkumhan No 34 Tahun 2016 dengan Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, diantaranya, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan. 
Editor :
Sumber : Rilis Pemkot Bekasi
- Dilihat 1109 Kali
Berita Terkait

0 Comments