Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/12/2017 07:30 WIB

Narkoba Jadi Barang Bukti Terbanyak yang Dimusnahkan Kejari

pemusnahan barang bukti tindak kriminal di kejari kabupaten bekasi
pemusnahan barang bukti tindak kriminal di kejari kabupaten bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan massal barang bukti perkara selama 2017. Puluhan kilogram narkoba, obat terlarang serta senjata api dimusnahkan. Pemusnahan ini menjadi kedua setelah sebelumnya dilakukan pertengahan tahun lalu.
 
“Ini menjelang akhir tahun kami musnahkan barang bukti yang disisihkan dari hasil penyidikan. Pemusnahan barang bukti ini kami dapat dari total 433 perkara, mayoritas narkoba,” kata Kepala Kejari Risman Tarihoran usai pemusnahan di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (6/12).
 
Pemusnahan ini melibatkan pula Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi, Badan Narkotika Kabupaten Bekasi serta Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Kabupaten Bekasi.
 
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 694,14 gram yang didapat dari 307 perkara, kemudian ganja seberat 22,6 kilogram yang diperoleh dari 89 perkara. Turut dimusnahkan juga obat-obatan terlarang berupa heximer sebanyak 10.397 butir dan tramadol 12.779 butir. Kedua jenis obat terlarang itu didapat dari total 16 perkara.
 
“Narkoba memang yang paling banyak karena peredarannya. Banyak kasus yang berhasil diungkap karena penggunanya banyak dari Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Bekasi ini ada pasarnya yang jadi tujuan barang haram itu masuk ke Kabupaten Bekasi,” kata Risman.
 
Sabu, ganja serta puluhan ribu butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar. Menggunakan tiga drum besar, barang terlarang tersebut kemudian dihanguskan. Untuk menghindari aroma yang memabukkan, narkoba dibakar dengan terlebih dahulu disiram bensin.
 
“Ini kami pastikan barang bukti kami musnahkan. Pemusnahan juga ini dilakukan sampai habis semua. Jangan sampai ada yang tersisa, baik dari drum yang dibakar itu maupun yang lokasi lain atau ada oknum yang nakal. Bisa diperiksa, ini merupakan barang bukti keseluruhan yang ada di kami kemudian dimusnahkan,” kata dia.
 
Selain narkoba, dihancurkan juga 21 senjata api, baik milik aparat yang disalahgunakan, senjata api rakitan maupun airsoft gun. Bersama lima bila senjata tajam lainnya, puluhan senjata ini dhancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin.
 
Dikatakan Risman, senjata yang dirampas ini beberapa di antaranya didapat dari hasil tindak kejahatan. Para pelaku menggunakan senjata untuk memuluskan aksi kriminalnya. “Di sini juga ada dua senjata organik milik TNI dan Polri, kemudian juga senjata rakitan jenis pistol. Senjata ini kami dapat dari total 21 perkara. Tapi ada juga yang didapat dari hasil razia, di mana petugas mendapat dari warga,” ucap dia.
 
Pemusnahan barang bukti diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-089/J.A/1988 tentang penyelesaian barang rampasan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1171 Kali
Berita Terkait

0 Comments