Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/12/2017 06:30 WIB

Kemenkeu akan Potong Dana Pemda yang Tak Patuh

Sri Mulyani
Sri Mulyani
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menindak tegas Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak memenuhi kewajiban alokasi belanja yang telah diatur undang-undang atau mandatory spending. Kemkeu mengancam akan menjatuhkan sanksi penundaan hingga pemangkasan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH).
 
Undang-Undang APBN menyatakan, ada empat jenis mandatory spending untuk daerah. Pertama, anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBD. Kedua, alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total APBD. Ketiga, alokasi anggaran infrastruktur 25% dari total APBD. Keempat, alokasi anggaran dana desa 10% dari total APBD.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada 142 daerah tidak memenuhi mandatory spending pendidikan, 180 daerah tidak memenuhi anggaran kesehatan, 302 daerah tidak memenuhi anggaran infrastruktur, dan 34 daerah tidak memenuhi alokasi Dana Desa.
 
"Kalau tidak ikut mandatory, kami akan punishment. Tidak hanya belanja ditambah tapi kualitasnya juga harus diperhatikan," kata Menkeu saat pembukaan Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kemkeu, Rabu (6/12).
 
Mekanisme hukuman bagi Pemda, rencananya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih disusun. Dipastikan PMK itu akan segera keluar dalam waktu dekat sehingga mulai 2018 bisa efektif.
 
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo menambahkan, sanksi penundaan penyaluran DAU atau DBH berlaku saat Kemkeu memberikan peringatan ke daerah yang belum memenuhi mandatory spending.
 
Sedangkan sanksi pemangkasan DAU atau DBH dilakukan jika Pemda tak mengindahkan peringatan Kemkeu. "Pemangkasan akan disesuaikan dengan selisih kekurangan anggaran yang harus dipenuhi Pemda dalam mandatory spending," katanya. Kemkeu juga akan mengurangi alokasi dana desa 10% bagi yang tidak patuh.
Editor :
Sumber : kontan.co.id
- Dilihat 1224 Kali
Berita Terkait

0 Comments