Selasa, 05/12/2017 16:13 WIB
50 RUU Masuk Prioritas Tahun 2018
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Rapat Paripurna DPR RI ada sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam RUU Prioritas tahun 2018. Ini didapat dari kesepakatan tiga lembaga negara, DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI.
"Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah dan DPD RI kemudian disepakati 50 RUU masuk dalam RUU prioritas tahun 2018," papar Supratman saat pidato di hadapar para anggota Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (05/12).
Dia juga melaporkan, dalam penyusunan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2018 bahwa Baleg telah menerima usulan Rancangan Undang-Undang dari Komisi, Fraksi, dan lembaga atau masyarakat sebanyak 194 Rancangan Undang-Undang.
Adapun pemerintah mengusulkan sebanyak 19 Rancangan Undang-Undang dan DPD RI mengajukan sebanyak 12 Rancangan Undang-Undang. Dengan begitu, Supratman melaporkan, secara keseluruhan jumlah Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh ketiga lembaga tersebut sejumlah 225 Rancangan Undang-Undang.
Dia juga menyampaikan, dari 225 RUU tersebut ada kesamaan judul dan subtansi sehingga setelah dilakukan kajian secara mendalam yang tersisa tinggal 110 Rancangan Undang-Undang. Supratman mengatakan, terhadap usulan 110 Rancangan Undang-Undang tersebut tentu tidak diakomodir seluruhnya.
"Badan Legislasi, pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018 sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang dengan harapan sampai dengan tahun anggaran 2017 berakhir ada beberapa RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pembahasannnya sehingga akan mengurangi jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas 2018," jelasnya.
Supratman juga menjelaskan mekanisme penyeleksian RUU Prioritas 2018, menurutnya proses penyeleksian usulan tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu paramater untuk memberikan bobot atau scoring kepada masing-masing usulan RUU. Parameter yang digunakan dalam menentukan RUU dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2018 didasarkan kepada; satu RUU dalam tahap pembicaraan tingkat satu, dua RUU sedang menunggu surat presiden.
Ketiga RUU sedang menunggu diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR, keempat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, Kelima RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap naskah akademik dan draf RUU, dan terakhir RUU baru yang memenuhi urgensi tertentu.
Editor | : | |
Sumber | : | dpr.go.id |
- Komisi I Prihatin Tenggelamnya Tank TNI AD
- Ketua DPR Minta Langkah Ekstra Atasi Predator Anak dan Remaja
- Legislator Ingatkan Pemerintah Evaluasi Pembangunan Infrastruktur
- Heri: Rupiah Melemah, Asumsi Makro Bisa Berubah
- Sukamta: Soal Pelarangan Cadar, Kembalikan Kepada UUD 1945
- DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas
- Cara Pemerintah Kejar Pajak Dinilai Kian Tak Realistis
- Rencana Pemerintah Susun Regulasi Pesantren Dinilai Ingkari Semangat Otda
- Irjen Pol Heru Winarko Diharapkan Tingkatkan Kinerja BNN
- Pemerintah Diminta Lebih Bijak Berantas Hoaks
- Pemerintah Diminta Jamin Pasokan BBM Subsidi
- Aparat Diminta Tindak Lanjuti Informasi Masuknya Narkoba dari China
- Komisi VII: Kenaikan Harga BBM Ancam APBN 2018
- Fahri: Jangan Ada yang Berbuat Zalim ke Ustad Abdul Somad
- Ketua DPR Tegaskan Jihad Melawan Narkoba
0 Comments