Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/12/2017 07:15 WIB

Pemerintah Belum Punya Langkah Jitu Hadapi Defisit BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah dinilai belum memiliki langkah jitu dalam jangka pendek dalam mengatasi problem mismatch atau defisit dalam pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) BPJS Kesehatan.
 
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengatakan hal itu terungkap dari delapan langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi problem tersebut.
 
"Langkah-langkah yang diambil pemerintah hanya sebatas upaya untuk mengalihkan isu agar pemerintah tidak menaikkan iuran seperti yang diamanatkan Pasal 16I Perpres No. 111/2013," sebutnya dalam keterangan resmi pada Senin (4/12).
 
Timboel menjelaskan langkah pertama, sebagaimana diungkapkan Wakil Menteri Keuangan, untuk membayar iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk November dan Desember 2017 senilai Rp4,2 triliun memang menjadi kewajiban pemerintah. Dengan demikian, dia menilai langkah itu tidak perlu dihitung lagi sebagai upaya menambal defisit.
 
Langkah kedua, sambung Timboel, yaitu memberikan bantuan sebesar Rp3,6 triliun menjadi solusi yang paling nyata yang dibutuhkan BPJS Kesehatan. "Yang riil sebagai langkah untuk menambah pembiayaan JKN hanyalah langkah kedua."
 
Langkah ketiga, yaitu memotong langsung pajak rokok dengan potensi Rp5,1 triliun juga dinilai sebagai strategi tepat. Pasalnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam membantu iuran bagi warga di daerahnya.
 
"Kalau seluruh pemda sudah disiplin mengikutsertakan warganya ke BPJS Kesehatan, ya dana ini sebenarnya nggak keluar juga. Langkah ini untuk 2018, bukan untuk menutupi defisit 2017," ujarnya.
 
Upaya untuk memotong Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau, sebagai langkah kelima, pun dinilai sebagai solusi yang baik. Namun, solusi ini dinilai bakal berlaku untuk pengelolaan DJS pada 2018.
 
Langkah kelima, kata Timboel, yaitu memotong Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda yang mempunyai utang ke BPJS Kesehatan merupakan bukti bahwa pemerintah gagal mendisiplinkan pemda dalam membayar iuran.
 
Dia mengatakan seharusnya Kementerian Dalam Negeri merespons ketidakdisiplinan pemda dengan menggunakan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan merupakan Program Strategis Nasional.
 
"Ya kalau seluruh pemda disiplin membayar iuran, dana dari langkah kelima ini tidak perlu," ujarnya.
 
Timboel sepakat dengan langkah keenam yang ditetapkan Kementerian Keuangan, yakni efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Namun, sambung dia, Kemenkeu seharusnya bisa melakukan rasionalisasi terhadap pos beban operasional BPJS Kesehatan, misalnya dengan memotong Tunjangan Hari Raya bagi direksi dan pejabat BPJS Kesehatan menjadi satu kali upah saja.
 
Dia mengatakan selama ini direksi BPJS Kesehatan dan pejabatnya mendapat THR dua kali upah. "Bukankah lembaga yang mengesahkan rencana anggaran kerja tahunan BPJS Kesehatan adalah Kemenkeu juga?"
 
Timboel juga menyoroti dua langkah lainnya, yakni peningkatan strategic purchasing BPJS Kesehatan dan pencegahan moral hazard dalam penyelenggaraan JKN. Menurutnya, kedua hal tersebut menjadi wilayah kewenangan direksi BPJS Kesehatan.
 
Namun, dia menilai selama ini kinerja direksi tidak pernah dievaluasi. Dia berharap ke depan Kemenkeu melakukan evaluasi terbuka terkait kinerja direksi. 'Jadi menurut saya pemerintah belum memiliki jurus jitu jangka pendek mengatasi defisit 2017."
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1592 Kali
Berita Terkait

0 Comments