Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/11/2017 09:30 WIB

KPU: Calon Perseorangan Harus Lengkapi Berkas Dukungan

Pilgub Jabar 2018
Pilgub Jabar 2018

BANDUNG_DAKTACOM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat menjelaskan, jika hasil dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat memenuhi angka minimal dukungan maka pasangan calon tidak akan dimintai untuk membawa bukti dukungan kembali pada saat pendaftaran Pilgub 2018.

"Seandainya pada saat verifikasi faktual itu hasilnya memenuhi angka minimal, pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak usah membawa bukti dukungan kembali," kata Yayat kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11)

Dia menegaskan, jika hasil verifikasi faktual ternyata jumlah dukungan pasangan calon kurang dari angka minimal, maka pasangan calon jalur perseorangan tersebut di haruskan melengkapi bukti dukungannya dua kali lipat dari angka kekurangannya. Misalnya kekurangannya 100.000 berarti yang bersangkutan pada saat mendaftar harus membawa berkas bukti dukungan 200.000.

"Tetapi bagi pasangan calon yang jumlah dukungannya setelah diverifikasi faktual kurang dari jumlah minimal, berarti kekurangannya harus di penuhi pada saat mendaftar dua kali dari jumlah kekurangannya," jelas Yayat.

Yayat memastikan, KPU Jabar akan melakukan verifikasi administrasi setelah melakukan verifikasi faktual, guna memastikan keaslian dokumen dukungan pasangan calon dan tidak ada kegandaan dukungan dalam berkas yang di serahkan oleh pasangan calon.

"Kalo sudah memenuhi angka minimal dukungan, kita verifikasi administrasi itu untuk mengecek keaslian dokumen, atau kegandaan dukungan itu akan terlihat nanti," pungkasnya.

Editor :
Sumber : jabarprov.go.id
- Dilihat 1070 Kali
Berita Terkait

0 Comments