Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/05/2015 17:42 WIB

Diduga Untuk Persiapan Pilkada, Politisi Gugat Pengusaha Rp 99 Miliar

Suasana persidangan, Majelis Hakim meminta keterangan dari Agus Budianto (foto: jaed.dakta.com)
Suasana persidangan, Majelis Hakim meminta keterangan dari Agus Budianto (foto: jaed.dakta.com)
BEKASI_DAKTACOM: Politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bambang Herawanto mengajukan gugatan wanprestasi terhadap seorang pengusaha catering di Tangerang bernama Freddy Rinaldi. Bila memenangkan gugatan yang terbilang fantastis senilai Rp 99 miliar itu, hasilnya diduga diperuntukkan Bambang bagi kepentingannya mengikuti kontestasi di pemilihan kepala daerah (pilkada).
 
Pada sidang perdana yang telah digelar pada Rabu, 3 Desember 2014, Bambang menggugat Freddy sebesar Rp. 99.737.490.317 di Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi dengan Register Perkara No 504/PDT.G/2014/PN. Bks. Selanjutnya, pada persidangan beragendakan pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (19/5), tergugat didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, S.H., M.Hum, dari kantor hukum Agustinus Prajaka & Partners menghadirkan seorang saksi ahli, Dr. Agus Budianto, S.H.,M.Hum, dosen Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang.
 
"Perjanjian yang dibuat pada tahun 1999 ini menurut saya memenuhi kualifikasi sebagai perjanjian yang mengandung unsur Penyalahgunaan Keadaan karena tiadanya batas waktu berakhirnya perjanjian. Padahal dalam perjanjian lain, yaitu sewa-menyewa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994, bahwa perjanjian yang tidak mensyaratkan adanya batas waktu adalah batal demi hukum. Demikian juga halnya dengan kewajiban adanya addendum yang disyaratkan dalam perjanjian itu, bahwa selama April 1999 sampai 2015 ini tidak dibuat addendum sama sekali, padahal nilai kontrak selalu berubah dari tahun 1999 - 2015. Ini menunjukkan adanya cacat kehendak (wilsgebreken) pihak penggugat," tegas Saksi Ahli dalam persidangan.
 
Kuasa hukum Tergugat menambahkan bahwa patut diduga terdapat unsur pemerasan dalam pengajuan gugatan ini. 
 
"Bagaimana mungkin perjanjian yang telah dibuat pada tahun 1999, tapi kemudian Penggugat baru mengajukan gugatan pada tahun 2014. Penggugat pun sebenarnya hanyalah makelar dalam pengadaan catering ini. Tergugat bahkan sudah memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada penggugat yang sudah menjalankan fungsi sebagai makelar. Nilai gugatan pun tergolong tidak masuk akal, nyaris 100 milyar. Tergugat dalam kesempatan mediasi sudah menawarkan perdamaian, tetapi Penggugat sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya. Hal ini yang membuat klien kami melihat bahwa penggugat tidak tahu diri, tidak tahu malu dan hanya mau memeras saja," tandas Agustinus Prajaka.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggugat, Bambang Herawanto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Sukabumi ini berniat maju dalam Pilkada yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Ketika ditanya wartawan apakah mungkin uang ini akan dijadikan modal oleh penggugat untuk maju dalam Pilkada, Agustinus hanya menjawab singkat. 
 
"Bisa jadi. Ya kita tahulah ongkos politik untuk maju dalam kontestasi Pilkada sangatlah tinggi," ujarnya.
 
Sementara itu kuasa hukum Penggugat, Sri Utami, menyatakan bahwa kliennya berhak untuk mengajukan gugatan karena menurutnya sudah ada perjanjian antara penggugat dan tergugat. 
 
"Terlepas bahwa penggugat hanyalah makelar, namun kami bersikukuh bahwa klien kami berhak atas sejumlah uang itu", ujar Sri Utami. Ketika ditanya wartawan bahwa Tergugat sudah menawarkan penyelesaian secara perdamaian, Sri berkata, "kami tetap berpegang pada isi gugatan".
 
Mengacu pada perjanjian yang ada, Agustinus Prajaka justru menemukan kelemahan yang sangat fatal dalam perjanjian tersebut. 
 
"Perjanjian tersebut mensyaratkan adanya addendum ketika terjadi perubahan harga. Fakta dan bukti di persidangan menunjukkan bahwa selalu terjadi perubahan dalam nilai kontrak terkait dengan jumlah porsi dan nilai per porsi. Sampai saat ini belum pernah dibuat sekalipun addendum yang dipersyaratkan oleh perjanjian tersebut. Dikaitkan dengan Pasal 1381 KUHPerdata, hal ini merupakan pemenuhan syarat batal. Kami berharap bahwa majelis hakim dapat memahami konstruksi hukum tersebut," tegas Agustinus Prajaka. ***
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2217 Kali
Berita Terkait

0 Comments